Korban Pemerkosaan Anak dan Terduga Pelaku di Jakarta Utara Didampingi Komnas PA

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum dan korban pemerkosaan anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Senin pagi pukul 09.45 WIB mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara guna memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.

“Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak,” kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Bacaan menarik :  Rayakan 10 Tahun, Zuci Studio Gelar Hatha Yoga x Inside Flow di UNAS Jakarta: Studio Yoga Khusus Wanita di Condet

Dia ingin memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim.

Arist mengatakan, langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban juga sama-sama di bawah umur seperti korbannya.

Dia menegaskan, kalau ada ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan.

Penyelesaian melalui pengadilan

Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.

Bacaan menarik :  PERTAMINA INDONESIAN GM TOURNAMENT 2024 Sukses Di Gelar

“Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun,” kata Arist.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Bacaan menarik :  SI HUMAS POLRES METRO JAKPUS MELAKSANAKAN KEGIATAN DONOR DARAH
Bagikan postingan
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0