Kedai KOPI Mengadakan Diskusi Publik Ngopi Dari Sebrang Istana Dengan Tajuk “2024″Panggung Sandiwara Atau Perubahan.

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

17 September 2022 – Lembaga Survei KedaiKOPI mengadakan diskusi publik Ngopi Dari Sebrang Istana secara luring (offline) dengan tajuk “2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?” yang membahas mengenai isu terkait pernyataan Jubir MK dan bagaimana para pakar menilai narasi tersebut. Acara Seminar Kedai Kopi tersebut dilaksanakan di Hotel Amaris Juanda Jakarta pada hari Sabtu, 17 September 2022 secara Hybrid.

 

Narasumber yang hadir dalam diskusi publik kali ini dalam pembahasan “2024 Panggung Sandiawara atau Perubahan” adalah:
• Sudirman Said (Penulis Buku Berpihak Pada Kewajaran)
• Fadli Ramadhanil (Manajer Program Perludem)
• Dewi Haroen (Pakar Gestur)
• Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI)
Moderator: Hendri Satrio (Founder Lembaga Survei KedaiKOPI)

Bacaan menarik :  Danlantamal I Hadiri Exit Briefing Pangkoarmada RI

Pada Senin, 12 September 2022, publik dihebohkan dengan statement yang keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana tidak, MK melalui juru bicaranya menyatakan bahwa Presiden yang telah menjabat selama dua periode boleh mencalonkan diri kembali sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu. Alasannya adalah UUD 1945 tidak melarang secara langsung praktek ini.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres.

Pernyataan itu bertransformasi menjadi polemik. Beragam reaksi muncul dari kalangan pengamat, pakar, hingga masyarakat yang turut mengomentari pernyataan MK tersebut. Spekulasi yang muncul imbas dari statement tersebut juga tidak dapat dihindari. Meski belakangan MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Jubir tersebut bukanlah pernyataan resmi dari MK, namun narasi tersebut sudah terlanjur tersebar dan menjadi perbincangan publik.

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Jaya Bersilaturahmi dengan Pimpinan BPK RI

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Begitu juga dengan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Jika Presiden saat ini jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Presiden saat ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

Bacaan menarik :  Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu ( MUB) Kunjungi Kementerian ESDM 
Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0