Lampung Barat–Kejaksaan Negri Lampung barat ( Kejari ) di bawah pengawasan yang ketat beberapa barang bukti perkara di musnahkan tidak dapat di gunakan lagi. Senin. 11 Agustus 2025.
59 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( incaracht) meliputi berbagai tindak pidana seperti Narkoba,kejahatan terhadap orang dan harta benda, perlindungan anak,tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) hingga perjudian.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 88,547 gram, Ganja 169,61 gram, 35 telpon genggam, Senjata Tajam, Pakaian, Timbangan digital, serta alat perjudian, seperti dadu, lapak koprok, Kotak Amal, dan presto turut dimusnahkan.
Kasi inteljen Kejari Lampung barat Ferdy Andrian, Mewakili kepala kejaksaan Lampung barat, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan.
” Pemusnahan barang bukti bukan hanya kewajiban hukum tetapi tanggung jawab dan moral untuk menjaga keamanan dan ketertiban kami memastikan, seluruh barang bukti tidak alak dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum dan OPD.
Kejari Lampung barat menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam pemberantasan tindak pidana khusus nya Narkotika, TPPO dan kejahatan yang meresahkan masyarakat khusus nya di Lampung barat.
Langkah ini menjadi pesan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan dan setiap barang bukti akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur.
( DIKA/RED )