JAKARTA,traznews.com Yusril juga menyebutkan putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga di nilai adanya kecacatan hukum. Ia memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.
Boleh kalau saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian, ucap ketua umum Partai Bulan Bintang ini
Putusan tersebut bukanlah putusan bulat, sebab dalam putusan ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan yang 4 dissenting opinion, tambah yusril
Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring itu bukan concurring itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concuring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Sehingga jadi 5;4 yang concurring jadi dissenting
Kalau saya akan ucapkan terima kasih atas putusan MK yang memungkinan saya maju menjadi capres cawapres. Saya akan menolaknya orang itu harus berjiwa besar sebagai seorang negarawan.