Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, JuniardiSIP, SH, MH : Produk Pers Berbeda Dengan Media sosial

Penulis :

Red

BandarLampung-Bandar Lampung-Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah sangat jelas. Media sosial itu bukan produk pers. Apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

“Produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang. Jadi media sosial itu bukan produk pers,” kata Waki Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP, SH, MH, saat menjadi pembicara pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator Generasi Milineal Bijak Bermedia Sosial, Jum’at 12 Agustus 2022 pagi.

Kemudian, kata Juniardi, cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.

Bacaan menarik :  Penipuan Berkedok Foto Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Korban Diminta Waspada

“Pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja,” kata Juniardi, yang menjadi pembicara bersama, Anggota Komisi I DPR RI H. Lodewijk Paulus, Dirjen APTIKA Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan

Juniardi menjelaskan produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun. “Wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” katanya.

Selanjutnya, kata Juniardi, produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Bacaan menarik :  Polisi Periksa 19 Saksi Kasus Jasad Wanita Didalam Karung di Lampung Timur

“Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri. Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.

Dalam dialog, Juniardi juga merinci devinisi Informasi, data, dan tentang Pers. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produksi pers adalah Berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita atau news value, aktual, faktual, penting, dan menarik. Dan ingat setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya. (Red)

Bagikan postingan
Liburan Nataru Penuh Keceriaan Di Ancol Taman Impian
0
Hi.Untung Geleng Geleng Kepala, Melihat Buruknya Kualitas Pembangunan Jalan.
0
Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik
0
Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga  Di Kawasan Anyer
0
Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam-Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel
0
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta
0
Pj. Bupati Lampung Barat : Kesehatan Adalah Investasi Mahal.
0
Pekat IB Tanggamus Investigasi Dugaan Pungli Dana Desa di Ulubelu
0
Kunjungi Pos Pam Pinus, Kapolsek Sumber Jaya Berikan Bingkisan Kepada Personel Yang Bertugas.
0
Capaian Kinerja tahun 2024, BNNK Lamsel Lampaui Target Pemberantasan Narkoba
0
Pengukuhan Dan Rakernas KNPI Mendorong Peran Pemuda Menuju Indonesia Emas
0
PT Citra Putra Realty Tbk Gelar Public Expose 2024, Tampilkan Rencana dan Kinerja Perusahaan di Sektor Properti
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!