Viral.. Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap, Polsek Pesut Beri Penjelasan

Penulis :

**

Lampung barat–Terkait pemberitaan media online “Kejarfakta.co, rabu (04/01/2023) tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara, Kamis (05/01/2023).

Adapun kronologis laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.

Pelapor FA telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu (31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14:00 wib. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.

Bacaan menarik :  Ketua Umum  DPP AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika.SH.MM, Berkunjung Ke AJO Indonesia Tanggamus .

Kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Kapolsek Pesisir utara Polres Lampung Barat Polda Lampung Akp Heri oktarino adalah menghubungi Peratin (kepala desa) Lemong Bapak winata untuk menghadirkan orang tua korban FA, guna membuat Laporan polisi, menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku MH.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.

Karen pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara.

Bacaan menarik :  Lain Dari Yang Lain!!  Ratusan Warga Tumplek Blek  di Sawah Tegal Lega 

Dan setelah Pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Kemudian personil Polsek Pesisir utara yang dipimpin oleh AKP Heri oktarino langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MH yang sedang berada di rumahnya pada pukul 02.00 wib (05/01/2023).

Dan setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dan saat ini terduga pelaku MH sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Pesisir utara dan selanjutnya pagi ini pukul 08.00 wib (05/01/2023) akan di serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.

Bacaan menarik :  Polres Pesisir Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau tahun 2024
Bagikan postingan
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0
Hari Pers Nasional 2026, Andre Kei Letsoin : Menjaga Nurani Pers di Tengah Derasnya Arus Informasi
0