Usut Dugaan Kriminalisasi Hukum Terhadap I Putu Suarjana Mantan Kajari Wamena

Penulis :

Team redaksi

Jakarta,traznews.com  I Gusti Ayu Putu Sriadi istri dari I Putu Suarjana, SH MH (Mantan Kajari Wamena) memohon bantuan kepada bapak Prof. Dr. Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI hal dugaan kriminalisasi terhadap suaminnya. Berikut surat yang diserahkan hari ini di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023

 

Menerangkan bahwa suami saya

 

Nama: I Putu Suarjana, S.H., M.H.;

 

Tempat Tinggal: Jalan Raya Semat Gg Jalak XI No. 11 x Banjar Wamena

 

Umur dan tgl lahir: 62 Tahun/31 Desember 1960

 

Pelambingan Tibu Beneng Kec. Kuta Utara Badung Ball

 

Pekerjaan: PNS (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena)

 

Bersama ini dengan hormat saya sampaikan kepada Bapak bahwa rangkaian proses

Bacaan menarik :  Tebarkan Cinta Kasih Natal,” Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Khusus 699 Warga Binaan Tepat di Hari Raya Natal 2022

 

hukum telah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: W30-

 

U1/713/HK.07/IV/2015 yang pada intinya menyatakan dalam amar putusan mengabulkan

 

permohonan kasasi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana (copy putusan terlampir ). Adapun riwayat proses penanganan perkara ini sebelum masuk ke ranah peradilan dapat saya laporkan sebagai berikut:

 

Ketika pada tahun 2013 dalam kapasitas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, pertama -tama diri suami saya telah diduga menjual mobil dinas seharga 15 juta kepada salah satu staf yang bernama Namen Medlama, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Papua tanpa mengedepankan mekanisme yang seharusnya dilakukan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ternyata berkembang kepada penyimpangan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan audit terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan tersebut Kajati Papua ( ES. Maruli Hutagalung .S.H., M.H.) telah menyimpulkan bahwa diri suami saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian surat tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Agung RI dengan alasan memudahkan proses hukum dimohonkan kepada Kejaksaan Agung RI agar diri saya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, tidak berselang waktu lama Jaksa Agung RI ( Basrief Arif, S.H., M.H. ).

Bacaan menarik :  Babainsa Koramil 02/TB Kodim 0503/JB Monitoring Kegiatan di Sekolah SMA Islam Tambora

 

Mohon dengan sangat agar Bapak bisa membantu akan hal ini karena saya sudah berusaha maksimal dan sering bersurat ke lintas lembaga. Atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

 

Bali, 15 Maret 2023

Hormat Saya

I Gusti Ayu Putu Sriadi

 

Sebagai informasi Ketum LSM PENJARA 1 Teuku Z Arifin ikut memberikan pendampingan terkait hal termaksud

 

Lipsus: Timkhas

Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!