Lampung Barat- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan BA (50) Guru ngaji yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di kecamatan Sumber Jaya kabupaten Lampung Barat, (24/04/24).
Kebejatan oknum guru ngaji tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban sebut saja dengan inisial Bunga
Merasa curiga melihat perubahan sikap anaknya yang setiap disuruh berangkat mengaji selalu menolak, padahal sudah dirayu oleh kedua orangtuanya dengan dikasih uang jajan yang lebih.
Atas perilaku anaknya tersebut sang Ayah curigai melihat dari perubahan sikap anaknya, orang tua Bunga berinisiatif mencari tahu ke lingkungan sekitar faktor apa yang menyebabkan anaknya tidak mau berangkat mengaji.
Bagaikan disambar petir disiang bolong ternyata anak tetangganya pernah bercerita bahwa dilecehkan oleh oknum guru ngaji tersebut, dengan penuh rasa marah dan geram orangtua langsung menggali keterangan langsung kepada anaknya Bunga (bukan nama yang sebenarnya) dan mendapat pengakuan langsung dari anaknya.
Pada tanggal (23/05/24) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sumber Jaya Polres Lampung Barat.Laporan Polisi Nomor: LP / B / 39 / V / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG , tanggal 24 Mei 2024.
Kapolres Lampung Barat AKBP. Ryky Widya Muharam S.iK,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu.Juherdi Sumandi,S.H.,M.H., menyampaikan. Kejadian bermula saat korban mengaji kemudian terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas bagian pantat dan di elus, terduga pelaku juga memperlihatkan vidio porno, setelah itu memberi perintah kepada korban untuk mempraktekanya apabila korban menolak tersangka menyabet korban menggunakan penunjuk ngaji.
“Selain Bunga juga masih banyak korban lainya yang menjadi korban pencabulan terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut” ungkapnya .
“Terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap anak – anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba – raba pantatnya dan jika dengan yang laki – laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya” lanjut Juherdi .
Masih lanjut Kasat. Terduga pelaku berhasil diamankan pada sabtu, (25/05/24) sekira jam 01.00 Wib oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya.
“Barang Bukti yang di amankan 1 buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, 1 buah baju gamis panjang warna hijau dan abu – abu,1 buah jilbab warna hitam, 1 unit handphone merk infinix warna biru dengan No. Imei 1 : 359400292297388 dan No. Imei 2 : 359400292297396” tutupnya .
Bila terbukti, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2022 Tentang Perlindungan Anak.