Tim 02 Minta Pendukung Tetap Tenang Hadapi Pengrusakan APK

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Tim Paslon 02 melalui Liaison Officer (LO), Gentur Sumedi, mengimbau seluruh pendukung untuk tetap tenang menyusul insiden pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di beberapa wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Gentur menegaskan bahwa meskipun tindakan ini sangat disayangkan, tim telah mempersiapkan laporan dan akan membawa kasus ini ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

“Kami menghimbau semua pendukung agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Proses hukum akan kami tempuh, dan biarlah hukum yang bicara untuk memberikan keadilan,” kata Gentur pada Selasa (13/10/2024).

Tindakan pengrusakan APK tersebut masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan APK dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan, atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000. Ancaman pidana ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi oknum yang melakukan tindakan pengrusakan.

Bacaan menarik :  WTP Ke 8 Diraih Tulang Bawang

Gentur juga menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan integritas Pilkada.

“Kami sangat menghargai dukungan yang diberikan, tapi mari kita hadapi ini dengan kepala dingin dan tetap mengedepankan demokrasi yang damai,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah hukum yang diambil, Tim 02 berharap proses Pilkada Tulang Bawang tetap berjalan kondusif tanpa adanya gangguan yang merusak tatanan demokrasi.

Bagikan postingan
Polda Lampung Berhasil Mengamankan Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar
0
Merajut Ukhuwah dan Keimanan, Warga Giham Balak Sambut Tahun Baru Islam dengan Doa Bersama.
0
PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk Catat Kinerja Positif di 2025, Siapkan Ekspansi Armada 2026
0
Bupati Tulang Bawang Qudrotul Sambut Kepulangan Jamaah Haji 2026.
0
Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat. 
0
LHK Dorong KPK RI Periksa TAPD, BAPENDA dan BPKAD Atas Dugaan Mega Korupsi Dana Pokir DPRD Prov. Sultra
0
Film Garapan Sutradara Sonu Samtani Dengan Naskah Tisa TS Ini Mengangkat Isu kekerasan
0
ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI Sapto Wibowo S, S.H. Jalih Pitoeng Salah Alamat Mengenai Statement di Media
0
Jangan Buang Ibu tayang mulai 25 Juni 2026 Di Bioskop Indonesia!
0
Horor Fantasi Di Monster Pabrik Rambut
0
KETUA DPW PWDPI DKI JAKARTA DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RS KHUSUS PARU SENILAI Rp15 MILIAR   
0
WTP BUKAN CAP KEBERHASILAN MUTLAK, JANGAN JADI TAMENG PENYIMPANGAN   
0