Terdakwa Ungkap Dugaan Intimidasi Senjata Api, Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura Terhenti Akibat Kendala Bahasa

Penulis :

JAYAPURA –  Traznews. Com Sidang perdana pokok perkara nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jap terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang melibatkan PT Sawerigading International Group berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (11/2/2026). Sidang harus ditunda setelah munculnya keberatan serius dari terdakwa mengenai prosedur penyidikan dan ketiadaan penerjemah tersumpah bagi lima Warga Negara Asing (WNA).

 

Kronologi Sidang: Keberatan Prosedur BAP

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim lengkap (Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota) dengan menghadirkan tujuh orang terdakwa. Ketegangan bermula saat Hakim memastikan identitas para terdakwa dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosef, S.H., M.H. untuk membacakan dakwaan.

 

Sebelum JPU sempat membacakan berkas, terdakwa Andi Muh Irhong mengajukan interupsi untuk menyampaikan keberatan mendasar terkait proses penyidikan di Subdit 4 Tipidter Polda Papua. Andi membeberkan sejumlah poin krusial di hadapan Majelis Hakim:

 

Bacaan menarik :  Matrimony Advice Pertaining to Wife

Terdakwa mengklaim tidak didampingi kuasa hukum saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Adanya dugaan intimidasi menggunakan senjata api oleh oknum penyidik selama masa pemeriksaan.

 

BAP terhadap lima WNA asal China dianggap cacat hukum karena penyidik diduga tidak menggunakan penerjemah tersumpah, sehingga terdakwa tidak memahami isi pemeriksaan tersebut.

 

Kebuntuan Komunikasi dan Kritik Penasihat Hukum

 

Kericuhan administratif terjadi saat JPU Yosef tetap mencoba membacakan poin dakwaan. Lima terdakwa WNA tampak bingung dan menyatakan tidak memahami materi hukum yang disampaikan. JPU sempat meminta salah satu terdakwa, Lim Hoi Siong alias Mikael, untuk menerjemahkan isi dakwaan, namun permintaan tersebut ditolak oleh Lim karena kapasitasnya bukan sebagai penerjemah resmi.

 

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H., Dr. James Simandjuntak, S.H., M.H., dan Yance Pohwain, S.H., M.H. Dr. Anthon menegaskan bahwa menghadirkan penerjemah adalah kewajiban mutlak Jaksa demi terpenuhinya hak asasi terdakwa.

Bacaan menarik :  Sukses Digelar Ramah Tamah Pengurus Fungsionaris DPP KNPI Bersama Ketum KNPI, M. Ryano Panjaitan Di Rumah Pemuda.

 

“Jika dalam persidangan saja Jaksa tidak dapat menghadirkan penerjemah, lalu bagaimana saat mereka diperiksa di Tipidter Polda Papua? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua mengenai validitas proses hukum ini,” tegas Dr. Anthon usai persidangan.

 

Dinamika Pascasidang

 

Usai persidangan, suasana di koridor pengadilan sempat riuh saat awak media mencoba meminta klarifikasi. Jurnalis Meizhel Alfrendi berupaya melakukan wawancara langsung dengan JPU Yosef, S.H., M.H. terkait alasan ketidaksiapan penerjemah serta tudingan intimidasi senjata api yang muncul di ruang sidang. Namun, pihak Jaksa memilih untuk segera meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

 

Keputusan Hakim: Penerjemah via Zoom

 

Guna menjamin hak-hak terdakwa (fair trial), Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk wajib menyediakan penerjemah bahasa Mandarin pada agenda berikutnya. Hakim memutuskan agar digunakan dua penerjemah (masing-masing untuk pihak Jaksa dan Kuasa Hukum) guna memastikan akurasi interpretasi.

Bacaan menarik :  Polda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 dan Super App Polri untuk Pelaporan Mudah dan Cepat

 

Terkait kendala biaya operasional, Majelis Hakim memberikan solusi praktis.

 

“Apabila tidak ada biaya untuk mendatangkan penerjemah ke persidangan, maka diperbolehkan melalui fasilitas Zoom (teleconference),” ujar Hakim Ketua.

 

Setelah semua pihak sepakat, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0