Jakarta ,traznews.com Kembali digelarnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 5/Pid.B/2022/PN.Jakarta Utara, pada Selasa (14/06/2022) lalu dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Herman Yusuf.
Sebelum dimulainya sidang lanjutan tersebut, awak media mendatangi humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencari tahu apakah betul terdakwa Herman Yusuf merupakan wartawan aktif di PN Jakarta Utara, “Iya memang betul tapi anggota wartawan begitu banyak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara” ujar Marbun, sambil memperlihatkan foto terdakwa Herman Yusuf. Akan tetapi, diduga anggota kewartawanan terdakwa Herman Yusuf sudah tidak aktif alias bukan wartawan lagi dan hanya mengaku- ngaku sebagai wartawan.
Sebaiknya Humas PN Jakarta Utara mengecek lagi keanggotaan wartawan Herman Yusuf karena takutnya diduga disalahgunakan sehingga pandangan masyarakat terkesan apakah PN Jakarta Utara melindungi atau ada kerjasama dengan terdakwa Herman Yusuf dalam perbuatannya , semoga tidak terjadi seperti yang di atas.
Pada saat pembacaan pembelaan terdakwa Herman Yusuf oleh tim kuasa hukum menyatakan menyuruh pelapor Soeseno Halim berjuanglah melalui keperdataan untuk mendapatkan rumah tersebut dan ditanggapi oleh Soeseno Halim selaku pemilik rumah yang sah bahwa saya sudah mengembalikan uang muka plus ganti rugi renovasi kanopi maka perjanjian jual beli sudah batal dan selesai sehingga rumah tersebut seharusnya dikembalikan kepada saya dan sudah ada keputusan Pengadilan yang menyatakan saya sebagai pemilik SAH atas rumah tersebut, Kenapa saya harus berjuang lewat perdata melawan terdakwa Herman Yusuf yang secara jelas tidak punya hak apapun dan ilegal standing atas rumah tersebut. Seharusnya kuasa hukum terdakwa Herman Yusuf memberikan saran yang benar agar terdakwa mencari uang sebanyak banyak secara legal untuk membeli sebuah rumah untuk dia sekeluarga tinggal bukan menguasai / menempati rumah orang yang bukan milik terdakwa.
Kuasa hukum mempermasalahkan pencabutan sita jaminan dan HGB yg sudah habis. Diterangkan oleh Soeseno Halim bahwa pencabutan sita jaminan sudah dilakukan secara Sah oleh PN Jakarta Utara dan surat-surat penetapan berikut berita acaranya asli produk Pengadilan . Ada tidaknya pencabutan sita jaminan bukan alasan terdakwa menguasai rumah tersebut apalagi sudah ada pencabutan sita jaminan. Lalu mengenai HGB habis masa berlakunya dikarenakan waktu mau diperpanjang rumah tersebut ada gugatan dan setelah selesai keperdataan rumah itu mau diukur ulang akan tetapi ada terdakwa yang menguasai rumah tersebut sehingga pihak BPN takut masuk ke rumah tersebut untuk ukur ulang. Semoga Majelis Hakim bisa menyuruh Terdakwa Herman Yusuf berikut keluarganya untuk segera meninggalkan rumah tersebut agar bisa diukur ulang sesuai peraturan pemerintah untuk proses perpanjang HGB dan walaupun HGB habis belum diperpanjang hak atas rumah tersebut tetap menjadi hak milik Soeseno Halim bukan karena HGB berakhir siapa saja yg tidak berhak boleh menempati / menguasai rumah tersebut seperti yang dijelaskan oleh saksi dari BPN Jakarta Utara dalam persidangan. Menurut pendapat Advokat Andreas yang sudah berpengalaman menangani perkara seperti ini bahwa perbuatan yang merugikan beberapa orang / pihak dalam perkara yg berbeda itu namanya kejahatan atau pidana bukan perdata seperti modus perbuatan Terdakwa Herman Yusuf dengan Bapak Purnama (diberikan tumpangan / tinggal lalu rumah dijual uang tidak diserahkan kepada yg berhak) dan sekarang dengan Soeseno Halim uang muka berikut ganti renovasi sudah diterima akan tetapi tetap menguasai rumah orang dan tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan bermasalah dengan pihak lain nya.
Kini Soeseno Halim menanti keputusan yang adil dari Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro beserta Hakim anggota yang dapat memberikan rasa keadilan yang di tunggu selama 14 tahun.