Tulang Bawang Barat, Traznews.com–Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2 Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/190/IX/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 11 September 2023, Dengan Korban Retno Puspitasari tanggal 05 september 2023.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku Curanmor R2 sebanyak 1 (satu) orang. Hasil kerja keras Team Tekab 308 SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat yang telah membuahkan hasil lagi kata kasat. Rabu 13 September 2023.
Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam kesungguhan serta keseriusan dalam pengungkapan kasus curat dan curanmor diwilayah Tulang Bawang Barat, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, ” ujarnya.
“Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap inisial RS , 24 thn, buruh, warga kelurahan mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim” kronologis Kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 22 Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type Honda NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An. INDRIYANI yang dilakukan oleh pelaku yang tidak di kenal dengan cara pelaku masuk kedapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut lalu pelaku menuju sepeda motor yang terparkir diteras samping dan kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor tersebut. atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti .
Kronologis ungkap kasus Pada hari selasa tanggal 05 september 2023 telah di tangkap pelaku inisial RS pada perkara Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada laporan polisi nomor LP/B/182/VIII/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG dan setelah dilakukan penangkapan pelaku RS kemudian Team Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan polisi : LP/B/190/2023/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG tentang diduga terjadinya tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHPidana berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type Honda NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 didapatkan hasil bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah RS dan selanjutnya terhadap saudara RS dilakukan proses hukum sesuai dengan tindak pidana yang di lakukannya.
Barang Bukti berupa sepeda motor 1 (satu) unit kendaraan bermotor No.Pol BE 3217 ON Merk/Type Honda NC11BF1D A/T Tahun 2013 Warna Biru Putih No.Ka : MH1JFD221DK587225 NO.SIN : JFD2E2574506 An INDRIYANI berserta BPKB dan STNK.
Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.