LampungBarat-Satresnarkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan 3 orang diduga Pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu Lintas Sumatera,(26/02).
Kapolres Lampung Barat.AKBP Hadi Saepul Rahman,S.I.K., Melalui Kasat Narkoba. Iptu Juherdi Sumandi, SH membenarkan penangkapan tersebut .
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan,Tersangka berinisial AM, AH, Serta RT, warga Pekan Baru Riau (sesuai KTP) berhasil di ringkus Satres Narkoba Polres Lambar di dalam rumah di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Dasar
a) Surat Perintah Tugas No. Pol : Sp.Gas / 07 / II / 2022/ Res Narkoba, Tanggal 24 Februari 2022
b) Laporan Polisi : LP / A / 90 / II / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG.
“Saat ini team masih malakukan Pengembangan lebih lanjut terhadap asal Barang tersebut dikarenakan sabu tersebut termasuk tangkapan besar Bagi polres Lampung Barat, diduga sabu tersebut berasal dari Riau ” ujar Kasat Narkoba.
Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu seberat 94,97 Gram, yang akan di edarkan diwilayah pesisir barat, diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu
Iptu.Juherdi menambahkan kepada para pelaku akan di kenakan Pasal 112
Ayat 2 “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” imbuh Kasat .
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.