Tangkap Dan Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Setelah Presiden Jokowidodo memerintahkan kepada intansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam pembuatan sertifikat ganu terlepas dari calo dan mavia atas tanah nampak nya tidak berlaku bagi Hj Jubaedah (57) warga Km Jembatan, Rt 02, Rw 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kec Jatinegara, Jakarta Timur.

 

Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi, Kampung Melayu, Cawang) salah satunya Hj Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran tol becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.

Hj Jubaedah pemilik sertifikat no : 04192 .di gugat oleh Purnoma Sutanto SH di PN Jakarta Timur dengan gugatan no :124 PN Jakarta Timur

Hj Jubaedah tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat.

Bacaan menarik :  Polri Menggelar Pagelaran Budaya Wayang Kulit Dengan Lakon Wahyu Makutharama.

Ini pasti ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.
Pasalnya Tanah bersertifat luasnya 1948 M3, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3 padahal Sertifikat Hj Jubaedah itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.

Bagaiman mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mavia tanah.

Kami meminta dan memohon :

1. Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara no 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.

2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap diduga adanya Mavia Tanah.

Bacaan menarik :  Agus Flores : Jumlah Wartawan 1500, Anggap Fast Respon Anak Angkat Presiden dan Kapolri, Mendamaikan Masyarakat

3. Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas Mavia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat yang menjadi dasar setiap penggugat

4. Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementrian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.

5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah

 

 

Jakarta, Selasa, 31/5/2022.

Hj Jubaedah

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0