Jakarta,traznews.com
Para Advokat yang tergabung dalam SAVE ADVOKAT INDONESIA : Roni, S.H., C.L.A., Kridawati Hutabarat, S.H.,M.Kn., Muhammad Khadafi, S.H.,M.H., Samuel Parasian Sinambela, S.H., Dr. Manotar Tampubolon, S.H.,M.A.,M.H, Evaningsih Aminullah, S.H., Roganda Siregar, S.H., Pintor Marulak Tampubolon, S.H., Dhanu Prayogo, S.H., Martin Lukas, S.H., Fredi Moses Ulemlem, S.H.,M.H.,C.PC.,C.NS.,C.ME., Theresia Mariani Purba, S.H., Elfrida Manurung, S.H., Jansen Edinata Simanjuntak, S.H., Antonius Loi, S.H., Mendatangi MABES POLRI dengan menindaklanjuti ke KAPOLRI, KADIVPROPAM, KAROPAMINAL, KABARESKRIM, KAROWASIDIK, KAPOLDA METRO JAYA, dan KOMPOLNAS.
Korban merupakan seorang ADVOKAT Sapto Wibowo Sutanto, S.H. Sudah dua bulan belum mendapatkan kepastian hukum terhadap perkara penganiayaan dan pembacokan yang menimpa kepada Sapto, Saat di konfrontir di Polsek Ciputat Timur si terduga penganiayaan di antara rekan-rekan nya mengakui bahwa ingin menusuk saya (Sapto) dari belakang menggunakan “PISAU” akan tetapi korban penganiayaan melihat diri nya ini di tusuk dari belakang sementara si penusukan sedang di pegangin oleh rekan nya dengan cepat langsung melarikan diri karena nyawa nya terancam ke rumah bersama supir nya melaporkan di penganiayaan dan percobaan pembunuhan ke Polsek Ciputat Timur.
Pada saat ingin melaporkan kejadian penganiayaan dan percobaan pembunuhan ke Polsek Ciputat timur korban (Sapto) turun di TKP di karenakan takut yang ingin di laporkan melarikan diri lalu rekan korban membawa mobil menuju Polsek Ciputat timur untuk melaporkan kejadian penganiayaan dan percobaan pembunuhan tersebut saat sedang berbincang-bincang dengan salah satu terduga rekan terduga menghampiri nya lalu tiba-tiba sambil ngobrol dari kedai di tempat si rekan-rekan si terduga kumpul lalu korban (Sapto) di ajak ke TKP sambil ngobrol lalu si Korban (Sapto) melihat si pelaku mengeluarkan celurit dari jok motor nya ketika ingin menghindar atau kabur karena takut di bacok celurit yang sudah di persiapkan si pelaku akan tetapi tidak bisa karena korban (Sapto) di pegangi dua orang terduga pelaku penganiayaan, rekan-rekan korban mengawasi sekitar lalu datang seseorang tepat di samping nya korban yang mengawasi seseorang memakai motor Vespa kurang lebih jarak nya 1 meter lalu TERJADILAH PERISTIWA PEMBACOKAN tersebut yang mengenai pipi korban menurut korban kalau saya tidak menunduk sambil meronta pasti CELURIT TERSEBUT MENGENAI LEHER saya ujar Sapto.
Salah satu Kuasa Hukum ADVOKAT yang di Aniaya dan di bacok Roni Prima Panggabean, S.H., C.L.A., Menuturkan bahwa kedatangan SAVE ADVOKAT INDONESIA Menuntut 3 Hal :
1.Dalam hal ini mencopot terlebih dahulu atas dugaan pelanggaran kode etik atas ketidak profesionalan penanganan perkara No.LP/B/92/VIII/2023/SekCipTim/Res.Tangsel/PMJ tanggal 31 Juli 2023, termasuk adanya dugaan Obstruction of justice & Abuse of power.
2. Menindaklanjuti perkara No.LP/B/92/VIII/2023/SekCipTim/Res.Tangsel/PMJ, tanggal 31 Juli 2023, Dengan menarik perkara tersebut agar di tangani POLDA METRO JAYA atau MABES POLRI, karena diduga Oknum Polsek Ciputat Timur telah melakukan permufakatan jahat atas tindak pidana penganiayaan dan pembacokan kepada rekan ADVOKAT.
3. Roni Panggabean, S.H.,C.L.A. Juga Menuturkan, bahwa SAVE ADVOKAT INDONESIA meminta kepada KAPOLRI dan/atau KADIV PROPAM untuk memecat penyidik yang di duga melakukan Obstruction of justice dan mencopot para oknum kepolisian Ciputat Timur yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Bahwa masih banyak kepolisian yang bermartabat, bermoral, dan berintegritas untuk mengantikan para OKNUM KEPOLISIAN POLSEK CIPUTAT TIMUR yang diduga telah melakukan pembiaran PEMBACOKAN dan PENGANIAYAAN terhadap SESEORANG ADVOKAT, ini Pasalnya para pelaku sudah di ketahui bahkan sudah ada yang mengakui namun POLSEK CIPUTAT TIMUR MEMBIARKAN PELAKU TERSEBUT BEBAS BERKELIARAN SAMPAI SAAT INI DETIK INI “tegas Roni Prima Panggabean, S.H., C.L.A”