SKANDAL IURAN GELAP PAPUA: Presiden RI, Jaksa Agung, PPATK, Dan Satgasus ESDM Didesak Bongkar Kriminalisasi Investor di Keerom!!

Penulis :

Lucky suryani

JAYAPURA,  Traznews. Com 2 FEBRUARI 2026 – Sebuah konspirasi besar yang melibatkan dugaan “Iuran Gelap” (pungutan liar terstruktur) kini berada di meja pimpinan tertinggi negara. Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jap mengungkap praktik “Hukum Rimba” yang diduga digunakan untuk memeras Andi Muh. Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading International Grup.

Daftar Pelanggaran dan Desakan Intervensi Lembaga Negara:

* Presiden RI & Menko Polhukam: Didesak memberikan perlindungan hukum bagi investor sah di Papua guna menjaga iklim investasi nasional dari sabotase oknum aparat yang menggunakan NIK palsu (13 digit) dalam dokumen upaya paksa.

* Jaksa Agung RI (Jamwas & Jamintel): Meminta pengawasan ketat terhadap berkas perkara yang mengandung cacat formil absolut agar tidak terjadi “penyelundupan” perkara prematur ke tahap penuntutan.

Bacaan menarik :  BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja yang Berhasil Capai Target Performance

* PPATK & Satgasus Pencegahan Korupsi: Mendesak audit investigatif terhadap aliran dana “Iuran Koordinasi” pada rekening-rekening yang diduga menjadi penampungan upeti dari para pelaku usaha di Keerom.

* Kadiv Propam & Karo Wassidik Mabes Polri: Segera memproses pidana dan etik oknum yang melakukan pemukulan saat tangan diborgol serta ancaman senjata api via video call demi memaksakan “Iuran Gelap”.

*Kementerian ESDM (Dirjen Minerba): Diminta turun tangan melindungi pemegang IUP yang sah, excavator rusak di paksa jadi barang bukti seolah-olah aktif dan di sita paksa.

* Komnas HAM & Kompolnas: Didesak memantau langsung sidang putusan besok guna memastikan tidak ada intervensi kekuasaan terhadap independensi Majelis Hakim.

Bacaan menarik :  Ketum TP PKK Tinjau Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

Pernyataan Sikap Mahasiswa Nasional:

ILMISPI (BEM FISIP Se-Indonesia) melalui Instruksi Nasional Nomor: 102/B/Sek-ILMISPI/I/2026 menegaskan bahwa kriminalisasi demi upeti adalah penghinaan terhadap marwah hukum di Tanah Papua dan harus segera dihentikan.

Tuntutan Akhir:

Kami menuntut pemulihan hak konstitusional Pemohon dan pembersihan institusi penegak hukum dari sindikat “Iuran Gelap” demi keadilan bagi masyarakat adat dan investor di Keerom.

Narahubung Konsolidasi Nasional:

Sekretariat Nasional ILMISPI (Reski Sudirman)

Bagikan postingan
Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara
0
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0