Jakarta,Traznews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang keempat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3. Sidang ini berlangsung pada Selasa (3/09/2024), dengan menghadirkan pihak Penyidik kepolisian dari Polda Metro jaya dan beberapa saksi Ahli.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE, dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE). Dalam sidang kali ini, pengacara Andi Mulyati, Ahmad Yani, SE, SH, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam bukti tertulis yang harus diperbaiki oleh pihak pemohon.
“Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh kami sebagai pemohon,” ujar Ahmad Yani usai sidang.
Menurutnya, agenda sidang besok merupakan yang ketiga, karena sidang praperadilan hanya diberikan waktu sampai tujuh hari untuk putusan. “Kami berharap semua saksi yang akan kami hadirkan dalam keadaan sehat. Kami akan menghadirkan empat orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli, yakni Profesor Agus Surono dari Universitas Pancasila,” tambahnya.
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa sidang besok dijadwalkan pukul 10 pagi, dengan penyerahan berkas yang telah diperbaiki, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Ia berharap media ikut mengawal jalannya sidang ini, hingga pada Jumat mendatang, ketika kesimpulan akan diserahkan melalui PTSP Pengadilan Jakarta Selatan, sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini pada Senin.
Di tempat yang sama, Andi Mulyati berharap agar Partai Demokrat tidak mengintervensi jalannya proses hukum. “Saya meminta Ketua Umum Partai Demokrat untuk tegak lurus dalam menjalankan hukum, tanpa ada pengaruh dari pihak manapun,” ujarnya.
Andi Mulyati juga mengapresiasi solidaritas dari media yang telah mengawal proses hukum ini sejak awal. “Saya berharap rekan-rekan media terus membantu memonitor dan menegakkan hukum di negeri ini,” tutupnya.**