LampungBarat-Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Minggu 21/08/2022
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A – 261 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sekincau Tanggal 21 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengamankan 4 pelaku terduga yaitu DS (33), SA (47), SP (34), dan TS (57) warga Lingkungan Mekar Jaya Kelurahan Sekincau Kab. Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau Kompol sukimanto,SH. Mendampingi Kapolres Lampung barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 03.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Ceki yang Menggunakan kartu Remi yang dilakukan oleh para pelaku yang di lakukan di dalam rumah salah satu pelaku yang berada di lingkungan mekar jaya kelurahan Sekincau kab. Lampung barat.
” Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis Ceki menggunakan kartu Remi,”terang Kapolsek.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sekincau beserta anggota menuju lokasi tempat di lakukannya tindak pidana Perjudian jenis Ceki Menggunakan kartu Remi tersebut dan melakukan penangkapan.
“Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekincau IPDA ANDRIYADI EKA SAPUTRA, S.I.P. beserta anggota, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah pelaku yang bernama DS (33) sedang di lakukan tindak pidana perjudian jenis Ceki menggunakan kartu Remi yang mana rumah tersebut berada di lingkungan mekar jaya kelurahan Sekincau kab. Lampung barat,”jelas Kapolsek.
kemudian Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut dan kemudian para pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yg berhasil di amankan berupa 2 set kartu Remi berwarna Biru, Uang Tunai Sejumlah Rp. 90.000 yang terdiri dari (8 lembar pecahan uang Rp.5000, 3 lembar pecahan uang Rp.10.000, 1 lembar pecahan uang sebesar Rp. 20.000.