Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

Penulis :

Pesisir Barat, 18 Desember 2024 – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi. Kasus ini mencakup tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, ketika petugas keamanan dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi, yang diburu menggunakan jerat oleh pelaku AJ (43 tahun) dan HN (51 tahun). Setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang.

Bacaan menarik :  JAIMIN BAGIKAN BLT DD TAHAP 2 KEPADA 101 PENERIMA MANFAAT

Pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui IPTU Algy, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. “Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Algy.

Bacaan menarik :  AKBP Hadi Saepul Rahman S.iK,M.M : Recovery Alam Dengan Manusia. 

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.
(HUMAS POLRES PESISIR BARAT)

Bagikan postingan
Publik Expose Insidentil PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
0
Pabbajja Samanera Sementara 2024; Ribuan Umat Buddha Dan Masyarakat Umum Diundang Meramaikan Perjalanan Spiritual Terbesar  Di Kota Tangerang”
0
Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
0
Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024
0
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
0
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Bersama Warga Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Barat Pal 9
0
Tiyuh Margodadi Realisasikan Dana Desa 2024 Sesuai Perencanaan Dan Tepat Sasaran
0
Per-erat Tali Saudara Paguyuban Pujakesuma Lambar Gelar Rapat Ahir TahunLampung Barat
0
DD Tahun 2024 Tiyuh Toto Makmur Tubaba Terealisasi Sesuai Ketentuan
0
Nukman Akan Melanjutkan Kepemimpinannya Untuk Dua Bulan Kedepan.
0
Polres Pesisir Barat Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Kriminal  Yang Merugikan Kekayaan Negara
0
Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tersangka Pengguna Ijazah Palsu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!