Saksi JPU Tak Kuat kan Dakwaan, Terdakwa Inyoman Sudiana Segera Di Bebas kan!!!!!!! 

Penulis :

Lucky suryani

Senin,  Traznews.com  26 Januari 2026 PN Samarinda Kaltim, sidang perkara pidana terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di pengadilan berlangsung di ruang sidang utama. Persidangan berlangsung di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terakhir dari terdakwa I Nyoman Sudiana mantan camat Samsul Alam dan mendegarka keterangan terdakwa sendiri.

 

Dalam kesaksiannya, sebagai mantan camat Samsul Alam (S.A ) menjelaskan surat tersebut di buat dan di keluarkan oleh pihak Instansi terkait. Saksi menjelaskan mengenai prosedur administrasi dan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saksi juga menerangkan kewenangan pihak kecamatan dalam proses administrasi yang menjadi objek perkara.

 

Keterangan saksi terakhir justru bersipat meringankan terdakwa. Karena tidak menguatkan tuduhan Jaksa penuntut umum ( JPU). sebab terdakwa tidak terbukti membuat surat palsu. Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum ( in dubio pro reo) yang seharusnya ditafsirkan kepentingan terdakwa.

 

Akibatnya, dakwaan ke 1 tidak terbukti karena unsur perbuatan membuat surat palsu tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. Karena tidak ada bukti siapa pembuat surat dan apa alat yang digunakan untuk membuat surat, seperti, stempel basah, dan siapa yang menandatangani surat itu. dakwaan disusun secara berlapis, maka dakwaan ayat ke 2 otomatis gugur ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, belum ada yang menjadi tersangka sebagai pembuat surat.

Bacaan menarik :  Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

 

Dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, maka terdakwa I Nyoman Sudiana seharusnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda”.

 

Menurut Bpk Rustani SH. MH. Selalu kuasa hukum I Nyoman Sudiana dakwaan 1 yang menyatakan I Nyoman Sudiana bersalah karena membuat surat palsu itu tidak berdasar, karena tidak ada yang bisa membuktikan surat mana yang di palsukan. Dan ketika Nyamon di BAP tidak 1 lembar pun surat yang di sita dari tangan Nyoman.

Sehingga didakwaan ke 2 yang menyatakan menggunakan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum adanya tersangka yang di dakwa sebagai pembuat surat palsu dan tidak alat bukti yang digunakan sebagai alat pembuat surat palsu seperti stempel basah atau siapa yang menanda tangani surat tersebut. dakwaan pertama tidak terbukti. Menurut kuasa hukum INyomam Sudiana.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Hadiri Entry Briefing Pangkoarmada RI

 

 

Harapan Rustani terdakwa akan di putus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar.

 

Pasal 263 KUHP- Pemalauan surat.

Ayat ( 1 ) :

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hal, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun.

 

Ayat ( 2 ) :

Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan benar, diancam pidana yang sama apabila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.

Bacaan menarik :  Kesal Tak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih Di Lift Hotel Cengkareng

 

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya tanggal 28 Januari 2026, dengan pembacan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) Hakim juga mengingatkan para pihak untuk kembali hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0