Saksi JPU Tak Kuat kan Dakwaan, Terdakwa Inyoman Sudiana Segera Di Bebas kan!!!!!!! 

Penulis :

Lucky suryani

Senin,  Traznews.com  26 Januari 2026 PN Samarinda Kaltim, sidang perkara pidana terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di pengadilan berlangsung di ruang sidang utama. Persidangan berlangsung di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terakhir dari terdakwa I Nyoman Sudiana mantan camat Samsul Alam dan mendegarka keterangan terdakwa sendiri.

 

Dalam kesaksiannya, sebagai mantan camat Samsul Alam (S.A ) menjelaskan surat tersebut di buat dan di keluarkan oleh pihak Instansi terkait. Saksi menjelaskan mengenai prosedur administrasi dan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saksi juga menerangkan kewenangan pihak kecamatan dalam proses administrasi yang menjadi objek perkara.

 

Keterangan saksi terakhir justru bersipat meringankan terdakwa. Karena tidak menguatkan tuduhan Jaksa penuntut umum ( JPU). sebab terdakwa tidak terbukti membuat surat palsu. Fakta persidangan menunjukkan adanya keraguan hukum ( in dubio pro reo) yang seharusnya ditafsirkan kepentingan terdakwa.

 

Akibatnya, dakwaan ke 1 tidak terbukti karena unsur perbuatan membuat surat palsu tidak dapat dibuktikan secara lengkap dan sah. Karena tidak ada bukti siapa pembuat surat dan apa alat yang digunakan untuk membuat surat, seperti, stempel basah, dan siapa yang menandatangani surat itu. dakwaan disusun secara berlapis, maka dakwaan ayat ke 2 otomatis gugur ketika dakwaan pertama tidak terpenuhi, belum ada yang menjadi tersangka sebagai pembuat surat.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Hadiri Peringatan Ke-95 Hari Ibu

 

Dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta asas keadilan dalam hukum pidana, maka terdakwa I Nyoman Sudiana seharusnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda”.

 

Menurut Bpk Rustani SH. MH. Selalu kuasa hukum I Nyoman Sudiana dakwaan 1 yang menyatakan I Nyoman Sudiana bersalah karena membuat surat palsu itu tidak berdasar, karena tidak ada yang bisa membuktikan surat mana yang di palsukan. Dan ketika Nyamon di BAP tidak 1 lembar pun surat yang di sita dari tangan Nyoman.

Sehingga didakwaan ke 2 yang menyatakan menggunakan surat palsu dengan sendirinya gugur karena belum adanya tersangka yang di dakwa sebagai pembuat surat palsu dan tidak alat bukti yang digunakan sebagai alat pembuat surat palsu seperti stempel basah atau siapa yang menanda tangani surat tersebut. dakwaan pertama tidak terbukti. Menurut kuasa hukum INyomam Sudiana.

Bacaan menarik :  Polres jepara jawa tengah rutin memperhatikan Gaktibplin para anggotanya

 

 

Harapan Rustani terdakwa akan di putus bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar.

 

Pasal 263 KUHP- Pemalauan surat.

Ayat ( 1 ) :

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hal, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun.

 

Ayat ( 2 ) :

Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan benar, diancam pidana yang sama apabila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.

Bacaan menarik :  Lanal Sibolga Sebagai Narasumber dan Pemateri Khusus Dalam Rangka MPLS Kelas X Angkatan XXX SMA Negeri 01 Matauli Pandan Tapteng

 

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya tanggal 28 Januari 2026, dengan pembacan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) Hakim juga mengingatkan para pihak untuk kembali hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0