Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Penulis :

Lampung Barat– Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Melakukan Ungkap Kasus Tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak“ Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib

Kapolsek Sumber Jaya Akp Rekson Syahrul mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik membenarkan kejadian tersebut.

“iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”. ungkap Kapolsek

Pelaku berinisial MA (15) merupakan warga Pekon Pura Mekar kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat dan sehari hari bekerja sebagai petani.

Kejadian bermula korban didatangi oleh terlapor (MA) dan berkenalan meminta nomor Hp, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 korban dan terlapor (MA) janjian untuk ketemuan di Sawah. Kemudian korban diajak ke Kebun Kopi milik (MA) yaitu di Pekon Tribudi Makmur Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat, kemudian korban diajak terlapor (MA) masuk kedalam gubuk lalu terlapor (MA) membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan terhadapnya namun korban menolak, akan tetapi terlapor (MA) terus memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut. Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 kakak kandung korban menerima kabar bahwa telah tersebar melalui media sosial video persetubuhan anak dibawah umur dan baru mengetahui bahwa adiknya telah dietubuhi oleh Sdr. (MA).

Bacaan menarik :  Muatan Terlalu Tinggi, Mobil Truck Putuskan 8 Jaringan JTR Di Sukau.

Atas Laporan dari Keluarga Korban Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan TEKAB 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh IPDA NECO ELANDI, S.H. melakukan penangkapan terhadap terlapor (MA) di rumah mertua dari terlapor di Pekon Trimulyo Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat, selanjutnya terlapor (MA) di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain Menangkap pelaku Petugas Juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone yang di gunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.

Atas perbuatannya Pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Bacaan menarik :  Tim Polda Lampung Tinjau Pospol Batu Brak Yang Akan Menjadi Polsubsektor
Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!