Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Sambagi Sekolah, Berikan Materi Bahaya Kenakalan Remaja Serta Tertib Berlalu Lintas .

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Penyebab kenakalan remaja disebabkan beberapa faktor diantaranya Faktor lingkungan serta faktor keluarga dan lingkungan pertemanan.

Beberapa faktor tersebut diatas memiliki peran penting pada perkembangan pemikiran dan kehidupan seorang remaja untuk masa depannya. Tentunya sudah banyak kita mendengarkan keluhan-keluhan tentang betapa sulitnya menemukan solusi atas kenakalan remaja ini.

Pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 bertempat Di Aula SMA Negeri 1 Sumberjaya Kecamatan Sumber jaya Kabupaten Lampung Barat Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Laksanakan Giat Pemberian Materi tentang Kenakalan remaja, Antisipasi tentang penyalahgunaan narkoba, Kesadaran hukum dan Tata tertib dalam berlalu lintas.

Dalam giat tersebut dihadiri Kepala SMA Negeri 1 Sumberjaya Satarudin M.pd, Guru-guru SMA Negeri 1 Sumberjaya, Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri, S.H, M.H, Kanit Intelkam Polsek Sumberjaya Ipda Fadhli A.R, Panit 2 Binmas Polsek Sumberjaya Aipda Solihin, Panit 2 Lantas Polsek Sumberjaya Aipda Zefri Triyandi, Anggota Unit Lantas Polsek Sumberjaya Bripka Novintues,Bhabinkamtibmas Polsek Sumberjaya Bripka Andre Lesmana.

Bacaan menarik :  Shinta DKK, Jenguk Rahmat Hidayat Serta Beri Bantuan Sembako.

Dihadapan Sekitar 215 Siswa Kapolsek Sumber Kompol Ery Hafri S.H melalui Aipda Zefri Triyandi mengatakan, Penyebab kenakalan remaja tidak lepas dari hubungannya dengan orang tua. Selain itu, pengaruh lingkungan pertemanan juga menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan.

“Orang tua tentunya harus benar-benar memperhatikan perkembangan anaknya dalam kehidupan ini, terutama saat remaja” jelasnya

Selanjutnya Zefri menghimbau kepada seluruh Murit yang dalam menuju ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor untuk selalu patut dan tertib kepada aturan lalu lintas yang berlaku

“Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada. Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam. Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan. Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua” pungkasnya.

Bacaan menarik :  Produksi Rumahan Emping jengkol Satu-Satunya dilampung Barat
Bagikan postingan
Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara
0
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0