Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Penulis :

Jakarta ,traznews.com Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang diwakili oleh Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno memimpin Konferensi Pers pada hari Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 14:15 WIB bertempat di Lobby Polsek Duren Sawit.

 

“Kami Polsek Duren Sawit akan merilis kasus pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca. Kasus ini terjadi pada bulan September 2024 di Jl.Raya Kalimalang. Ada 3 (tiga) laporan dari para korban, dimana korban terakhir kehilangan laptop dan HP.” Ujar Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

Lanjut Sutikno mengatakan bahwa, “Pelaku sudah kita amankan 2 (dua) orang, inisial NH dan P. Berikut barang bukti antara lain alat pemecah kaca, tas milik korban, jaket ojek online dan sepeda motor pelaku. Berdasarkan pengakuan NH dan P, mereka juga pernah beraksi di wilayah Makasar dan Bekasi Barat. Hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari. Pelaku terancam Pasal 363 dengan pidana 5 (lima) tahun penjara”.

Bacaan menarik :  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru Di Polri

 

“Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana terjadi juga di bulan September 2024. Pelaku menggunakan kunci Letter T yang ditancapkan ke anak kunci motor. Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku inisial N dengan barang bukti yang disita berupa kunci Letter T dan 2 (dua) buah sepeda motor”. Jelas Sutikno.

 

“Yang terakhir atau kasus ketiga adalah pencurian dengan kekerasan (begal), yang terjadi pertengahan bulan Oktober 2024 kemarin di Jl.H.Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian pukul 02:30 WIB dengan kelompok pelaku sekitar lima sampai tujuh orang. Pada akhir Oktober 2024, ada 1 (satu) pelaku yang kita tangkap didaerah Lagoa Jakarta Utara. Pelaku Y ini yang merampas handphone milik korban dan mengancam korban dengan celurit. Dari hasil olah TKP, penyidik berhasil menemukan sebilah celurit (bukan celurit yang dipakai pelaku Y) . Pelaku Y terancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun penjara.” Tutup Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  Pemkab Lampura Kembali Lakukan Rolling Sejumlah Pejabat Pertama Eselon II

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0
Hari Pers Nasional 2026, Andre Kei Letsoin : Menjaga Nurani Pers di Tengah Derasnya Arus Informasi
0