Jakarta-Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan Ayu Thalia, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama. Kemarin, Ayu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara selama 5 jam.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hesti Mardiyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.
Hesti menerangkan, Ayu diperiksa pada pukul 10.00 pagi hingga pukul 15.00. Namun Hesti enggan membeberkan soal pemeriksaan tersebut. Setelah Ayu selesai menjalani pemeriksaan, ia langsung dipulangkan.
Sebelumnya, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Laporan dilayangkan karena Ayu melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Dalam laporannya, Ayu menuduh Sean melakukan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP. Namun menurut kuasa hukum Sean Nicholas, Ahmad Ramzy, laporan Ayu Thalia itu adalah fitnah. Sebab kejadian sebenarnya adalah Sean menyuruh SPG di sebuah showroom mobil itu keluar dari mobilnya.
“Terkait apa (perbincangan itu) belum tahu, tapi ada omongan Sean minta Ayu keluar dari mobil,” kata kuasa hukum Sean, Ramzy.
Ramzy mengatakan obrolan itu berlangsung di showroom mobil Prestige, Jakarta Utara pada Jumat petang, 27 Agustus 2021. Menurut dia, Ayu bekerja di sana sebagai sales pomotion girl atau SPG.
Ramzy menambahkan bahwa Nicholas Sean dan Ayu tidak memiliki hubungan istimewa. Walau membantah ada sentuhan fisik, Ramzy mengakui bahwa anak Ahok itu terlibat adu mulut dengan Ayu di mobil tersebut. “Ada cekcok, suruh keluar. Tapi nggak pernah dorong atau sentuhan fisik,” kata Ramzy.
Polisi juga telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap para saksi juga rekaman CCTV showroom, tidak ditemukan bukti penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan Sean.(***).