Polres Metro Jakarta Pusat Mengelar Konfrensi Pers Pengungkapan Pelaku PerkaraTindak Pindana Penganiayaan

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan pelaku perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Poyok 09 JR di Aula lantai 3 Mapolres, Kamis (16/06/2022).

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Setyo K Heriyatno, S.H. S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Metro Gambir Kompol. Rango Siregar, S.I.K.

Diawal rilisnya AKBP. Setyo menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor tersebut berawal dari adanya saling menantang dari media sosial.

“Untuk kejadian yang terjadi di Jakarta Pusat ini terjadi di Gambir di pintu air 2 yang mana awal mula kejadian ini adalah saling tantang antara Geng Motor Poyok 09 JR dengan kelompok Geng Kingkit Pintu Air 2 melalui akun Instagram” Katanya.

Bacaan menarik :  Ketum MUB OH Sero Berharap Plt Gubernur Maluku Utara Asli Putra Daerah Maluku Utara

Diketahui bahwa bentrok geng motor tersebut sehingga terjadi penganiayaan terjadi di Jl. Pintu Air II Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat, Sabtu (04/06) jam 05.30 WIB.

Ada 3 orang pelaku yang sudah di amankan polisi yaitu NJS, M dan P yang merupakan anggota geng motor “POYOK 09 JR” dan polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa clurit yang digunakan untuk membacok, Handphone para pelaku, pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku, satu unit sepeda motor pelaku dan rekaman CCTV dilokasi kejadian.

“Ketiga tersangka memiliki peran, NJS pelaku pembacokan dan M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam” jelas Setyo dalam rilisnya.

Setelah melakukan aksinya melakukan pembacokan terhadap korban RMH para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tangerang.

Bacaan menarik :  Ketua Panitia Bona Taun 2022, Polma Situmorang," Berharap Apa Yang Terjadi Cepat Selesai, Dan Semua Bisa Bersatu Kembali ".

“Ketiganya sempat melarikan diri, kita amankan di Balaraja, Tangerang” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Bagikan postingan
Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal Dan Tahun Baru
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan
0
Pos Pelayanan Nataru di Pelabuhan Muara Angke Beri Layanan dan Imbauan Kamtibmas
0
Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
0
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
0
Khidmat, Polres Metro Jakbar Gelar Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu
0
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!