Polres Metro Jakarta Pusat Mengelar Konfrensi Pers Pengungkapan Pelaku PerkaraTindak Pindana Penganiayaan

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan pelaku perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Poyok 09 JR di Aula lantai 3 Mapolres, Kamis (16/06/2022).

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Setyo K Heriyatno, S.H. S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Metro Gambir Kompol. Rango Siregar, S.I.K.

Diawal rilisnya AKBP. Setyo menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor tersebut berawal dari adanya saling menantang dari media sosial.

“Untuk kejadian yang terjadi di Jakarta Pusat ini terjadi di Gambir di pintu air 2 yang mana awal mula kejadian ini adalah saling tantang antara Geng Motor Poyok 09 JR dengan kelompok Geng Kingkit Pintu Air 2 melalui akun Instagram” Katanya.

Bacaan menarik :  3 PJ Gubernur DOB Papua Resmi Di Lantik Mendagri

Diketahui bahwa bentrok geng motor tersebut sehingga terjadi penganiayaan terjadi di Jl. Pintu Air II Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat, Sabtu (04/06) jam 05.30 WIB.

Ada 3 orang pelaku yang sudah di amankan polisi yaitu NJS, M dan P yang merupakan anggota geng motor “POYOK 09 JR” dan polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa clurit yang digunakan untuk membacok, Handphone para pelaku, pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku, satu unit sepeda motor pelaku dan rekaman CCTV dilokasi kejadian.

“Ketiga tersangka memiliki peran, NJS pelaku pembacokan dan M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam” jelas Setyo dalam rilisnya.

Setelah melakukan aksinya melakukan pembacokan terhadap korban RMH para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tangerang.

Bacaan menarik :  Pesan Natal : Harus Membawa Damai Sejahtera Ditengah Konstetasi Politik Yang Semakin Memanas.

“Ketiganya sempat melarikan diri, kita amankan di Balaraja, Tangerang” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Bagikan postingan
PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hadiri Pelantikan PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
0
Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Asal Mesuji
0
2 Pekerja PJA Lumbok Seminung Meninggal Dunia Kesetrum
0
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!