Lampung Barat, — Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan dugaan penipuan melalui informasi elektronik. Kasus ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 13.35 WIB, di Hotel Permata, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Pelaku, yang diketahui bernama RIADI alias GUDEL bin SUWARNO, ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, di Dusun XII RT/RW 002/002, Desa Daung Sari, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus bermula ketika korban, Rizal Efendi, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tertarik untuk membeli sebuah alat berat Exavator merk Komatsu PC 200-8 tahun 2011 yang dijual oleh terlapor melalui media sosial Facebook dengan akun Bintang Samudra. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, korban sepakat membeli alat berat tersebut dengan harga Rp. 200.000.000,-. Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- melalui rekening yang diberikan oleh pelaku.
Namun, setelah uang tersebut dikirimkan ke rekening BRI atas nama Tri Wahyono, korban mendapati bahwa Exavator yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang dijelaskan, dan pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Korban pun melapor ke Polres Lampung Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada pukul 06.00 WIB, anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan RIADI alias GUDEL. Dalam pemeriksaan awal, Riadi mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Sdr. Dian untuk mencarikan nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
Riadi mengungkapkan bahwa uang yang diterima dari korban dipindahkan melalui berbagai rekening, termasuk rekening Tri Wahyono, yang digunakan untuk memuluskan transaksi penipuan. Sebagian uang kemudian ditransfer ke rekening atas nama Dea Nur Aeni, yang ternyata merupakan milik Sdr. Dian. Riadi juga mengungkapkan bahwa ia telah mengetahui sejak awal bahwa nomor rekening yang diminta Sdr. Dian akan digunakan untuk tujuan penipuan, mengingat mereka pernah terlibat dalam kasus serupa di Lembaga Pemasyarakatan Sukadana, Lampung Timur.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain:
1 unit handphone merek OPPO jenis A5s dengan nomor IMEI: 860661040930422 dan IMEI2: 860661040930404, serta kartu SIM Indosat dengan nomor 0857-5849-2738.
Rekening koran buku tabungan BRI atas nama Tri Wahyono, yang mencatatkan sejumlah transaksi uang masuk.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tersangka RIADI alias GUDEL kini telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui media elektronik dan memastikan keaslian informasi serta identitas penjual sebelum melakukan pembayaran