Polres Lambar Amankan 5 Orang Terduga “Ilegal Loging” Di 2 TKP Yang Berbeda

Penulis :

Sam LB

Lampung Barat-Polres Lampung Barat amankan lima (5) orang Diduga melakukan tindak pidana “ILLEGAL LOGGING” dengan Dua (2) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil Mengamankan SU, EN, IR, dan GA (22/03/2022) dengan TKP Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu sementara SU (23/03/2022) dengan TKP Jalan Lintas Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Lampung Barat.

SU, EN, IR, dan GA berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dijalan lintas pekon Sinar Luas pada Selasa (22/03) pukul 20.00 WIB, Dasar
Laporan Polisi Nomor: LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022.

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman SIK., Melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Ipda Doni DermawanD, S. Psi. menjelaskan.

Bacaan menarik :  Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Barat Terima Program Bantuan OSR dari BPJS Kesehatan Kotabumi.

” Saat sedang melaksanakan Patroli Anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pemuatan kayu ke Kendaraan Jenis Truk di Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kab Lampung Barat” ujarnya

Mendapatkan Informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tangan para pelaku yaitu SU, EN, IR, dan GA yang sedang melakukan pengangkutan kayu gelondong dengan jenis Sonokeling ke dalam 1 (satu) unit Kendaraan Truck .

Lanjut Doni, Setelah itu Unit Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Bersama Saksi Ahli dari BPKH XX melakukan pengecekan lokasi tebang kayu, Yang mana masih wilayah hukum polres Lampung barat.

” Sementara itu pelaku lainya Y, D dan T kabur pada saat dilakukan pengembangan”

Bacaan menarik :  Bupati Winarti : Timbun Minyak Goreng, Akan Diambil Tindakan Tegas Sesuai Hukum Yang Berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan .
1. 33 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondon dengan Panjang ± 120 Cm.
2. 1 (satu) unit Kendaraan Truck Merek MITSUBISHI CANTER dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna Kuning dengan bak merah berikut STNK.

Selanjutnya Pada Rabu (23/03) Anggota Reskrim berhasil mengamankan kembali SU, terduga Ilegal Logging dengan TKP di Jalan Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Reg.39 Kota Agung Utara .

Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 76 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 23 Maret 2022.

” Anggota Reskrim kembali berhasil mengamankan SU, terduga Ilegal Loging dengan barang bukti.
1. 19 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis SONO KELING gelondongan dengan Panjang ± 120 Cm.
2. 1 (satu) Unit mesin Chainsaw Merek NEW WEST berwarna Putih Oranye”.

Bacaan menarik :  Peringatan 100 Tahun, PSHT Cabang Lambar akan Hadirkan Gus Eeng dan Gelar Berbagai Kegiatan

Ke Lima (5) pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Pungkas Doni.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!