Lampung Barat-Polres Lampung Barat amankan lima (5) orang Diduga melakukan tindak pidana “ILLEGAL LOGGING” dengan Dua (2) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda
Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil Mengamankan SU, EN, IR, dan GA (22/03/2022) dengan TKP Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu sementara SU (23/03/2022) dengan TKP Jalan Lintas Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Lampung Barat.
SU, EN, IR, dan GA berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dijalan lintas pekon Sinar Luas pada Selasa (22/03) pukul 20.00 WIB, Dasar
Laporan Polisi Nomor: LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022.
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman SIK., Melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Ipda Doni DermawanD, S. Psi. menjelaskan.
” Saat sedang melaksanakan Patroli Anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pemuatan kayu ke Kendaraan Jenis Truk di Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kab Lampung Barat” ujarnya
Mendapatkan Informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tangan para pelaku yaitu SU, EN, IR, dan GA yang sedang melakukan pengangkutan kayu gelondong dengan jenis Sonokeling ke dalam 1 (satu) unit Kendaraan Truck .
Lanjut Doni, Setelah itu Unit Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Bersama Saksi Ahli dari BPKH XX melakukan pengecekan lokasi tebang kayu, Yang mana masih wilayah hukum polres Lampung barat.
” Sementara itu pelaku lainya Y, D dan T kabur pada saat dilakukan pengembangan”
Barang bukti yang berhasil diamankan .
1. 33 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondon dengan Panjang ± 120 Cm.
2. 1 (satu) unit Kendaraan Truck Merek MITSUBISHI CANTER dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna Kuning dengan bak merah berikut STNK.
Selanjutnya Pada Rabu (23/03) Anggota Reskrim berhasil mengamankan kembali SU, terduga Ilegal Logging dengan TKP di Jalan Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Reg.39 Kota Agung Utara .
Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 76 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 23 Maret 2022.
” Anggota Reskrim kembali berhasil mengamankan SU, terduga Ilegal Loging dengan barang bukti.
1. 19 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis SONO KELING gelondongan dengan Panjang ± 120 Cm.
2. 1 (satu) Unit mesin Chainsaw Merek NEW WEST berwarna Putih Oranye”.
Ke Lima (5) pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Pungkas Doni.