PMII Cabang Jember Gelar Aksi Solidaritas Untuk Wadas Didepan Mapolres Jembe

Penulis :

Catur.t

Jember-PMII Cabang Jember, menggelar aksi solidaritas Wadas di depan Mapolres Jember, untuk menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengerahan aparat kepolisian dan tentara dalam jumlah besar, di desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. Jumat (11/02/2022) siang.

Aksi diwarnai dengan theatrikal yang dimainkan oleh Afifudin Muslikh, yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas.

“Ini adalah aksi solidaritas, bapak tidak perlu panik, tidak perlu takut, tidak perlu bingung, dengan menyediakan segala bentuk peralatan untuk menakuti kita. Jelas bapak sikap kita, dan hari ini harusnya bapak seirama, bahwasanya kapolri, kapolda, kapolres, polsek dan jajaranya adalah satu kesatuan. Maka jika satu cacat, maka semua akan menjadi cacat bapak,” begitu teriakan koordinator aksi Haris Prayogi saat berorasi.

Koordinator aksi Haris Prayogi dalam orasinya, menegaskan praktek kesewenang – wenangan itu telah dipraktekkan, seperti yang terjadi pada tragedi wadas yang viral di media sosial, yang dipicu oleh sejumlah 250 aparat gabungan dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satpol PP turun di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinisi Jawa Tengah yang akan melakukan pengukuran lahan. Sedangkan, mayoritas masyarakat tidak direstui.

“Tanpa rasa, tanpa kata mereka mengepung dan memaksa, memukul dan menyiksa, hak – hak mahasiswa, hak manusia, karenanya bapak seharusnya juga seirama untuk turut mengutuk tindakan itu,” tegasnya.

Karenanya, berdasarkan fakta peristiwa yang telah terjadi, melalui Press Release PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

Bahwa aparat telah melakukan kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga sipil.
Bahwa gabungan aparat dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah melanggar HAM dan perampasan ruang hidup
Menuntut pengusutan secara tuntas oknum Kepolisian, TNI, dan Satpol PP yang telah melakukan kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga sipil.
Mendesak Kepala Polisi RI, Panglima TNI, dan Pemerintah Daerah Purworejo untuk menarik pasukan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP sesuai kewenanganya masing-masing dari Desa Wadas.
Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk solid dan bersatu membela masyarakat dan lingkungan hidup Desa Wadas.

Bacaan menarik :  Warga Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, Di Temukan Meninggal Gantung Diri Dengan Seutas Tali Di Pohon.

Kemudian berdasarkan siaran pers Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) pada Rabu 9 Februari 2022. Sejak pukul 08.00 WIB, aparat kepolisian kembali melanjutkan penyisiran ke beberapa titik, seperti masjid, balai desa, rumah warga dan pos-pos penjaga milik warga. Penyisiran itu membuat keadaan semakin mencekam, rasa takut dan trauma warga wadas.

Menurut Gempa Dewa, Puluhan anak, saudara, dan suami diangkut paksa tanpa alasan yang jelas dari Polres Purworejo. Keadaan ini menambah kekhawatiran keluarga yang ditinggalkan. Bahkan banyak diantara perempuan yang suaminya digelandang ke Polres Purworejo harus mengurus anak balita sendirian.

Belum lagi anak-anak mereka yang melihat dan bersentuhan langsung dalam insiden ini, tentu berpotensi tinggi mengalami trauma. Bahkan, ancaman baby blues syindrom pada ibu menyusui juga tidak menutup kemungkinan dialami ibu-ibu menyusui di Wadas.

Sebab kelelahan merawat bayi, lingkungan yang tidak nyaman, dan stres merupakan salah satu faktor tidak keluarnya Air Susu Ibu (ASI), dimana ini akan berdampak buruk pada balita. Yang jelas, tindakan represif aparat kepolisan, termasuk Brimob, Tentara, dan Satpol PP telah nyata memperkeruh kondisi psikologis masyarakat Desa Wadas.

Bacaan menarik :  Tiga Koperasi Di Lampung Barat Diganjar Tropi. 

Selain itu, per hari ini, aktivitas keseharian masyarakat amat terganggu dan terhambat. Mengingat, alat pertanian, membuat besek, dan mencari rumput dirampas oleh aparat kepolisian. Dengan demikian, lahan-lahan berserta tanamanya terbengkalai, hewan-hewan ternak terkelaparan.

Oleh karena tindakan represif ini telah merubah total kehidupan warga Wadas, maka kondisi ini sangat mengancam turunnya taraf hidup masyarakat dari segala aspek dan membuka dan meningkatkan kran kemiskinan baru di
di Wadas.

Padahal secara hukum sudah jelas, Pasal 28A, 28H, dan 28I Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 secara garis besar telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup, mempertahankan hidup dan kehidupan, sejahtera lahir dan batin, sama didepan hukum, bebas dari perlakuan diskriminatif.

Kemudian dari pada itu, negara bertanggung jawab atas perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, hakikatnya Konsideran dan Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tegas menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah bertanggung jawab dalam hal memelihara keamanan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bacaan menarik :  AWAS!! Penampakan Beruang Hitam di Lingkungan warga Jatimulyo, Lampung Barat

Pun sejatinya, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia harus dibangun diatas prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan Internasional yang sudah diratifikasi. Tidak luput PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sebanarnya juga menegaskan bahwa salah satu tugas dari Satpol PP adalah menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Akan tetapi, dengan meneropong fakta kondisi terkini di Desa Wadas ternyata telah jauh dari harapan lahirnya intitusi Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Dalam arti, Peraturan perundang-undangan diatas hanya menjadi pemanis belaka tanpa implementasi yang nyata.

Aksi sejumlah Mahasiswa itu ditemui Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, yang menegaskan Polres Jember menyiapkan waktu, jika mahasiswa ingin beraudiensi bersama pihaknya.

“Wadas itu tidak terjadi di wilayah Jember, silahkan rekan – rekan jika ingin beraudiensi, silahkan sampaikan, nanti kami akan sediakan waktunya,” tegas Kapolres Jember.

 

 

Bagikan postingan
Polri : Update Operasi Lilin 2024, Kondisi Lalu Lintas Dan Keamanan Menjelang Natal Dan Tahun Baru
0
Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu Yang Berprestasi
0
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan
0
Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti
0
REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024
0
PWDPI DKI Jakrta Ikut Meriahkan Festival Hari Ibu 2024 di Kota Tua: Perayaan Penuh Makna dan Apresiasi untuk Perempuan
0
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!