Pengukuhan masa jabatan 8 Tahun kepala Desa se Kabupaten Jember Jawa Timur oleh Bupati Jember H.Hendy Siswanto

Penulis :

A.haris

Jember, Traznews.com – Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades (kepala Desa) sekabupaten Jember kepada 216 Kepala Desa, di Aula PB Sudirman, pada Senin (10/06/2024) siang.

Pada kesempatan itu Bupati Jember menjelaskan bahwa dari 226 Kepala Desa yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan hanya 216 Kepala Desa. Sedangkan yang 10 Kades belum bisa diberikan, karena ada yang meninggal dan pergantian antar waktu.

“Sedangkan bagi kepala desa yang sedang mengalami masalah hukum, ya kita ikuti regulasi yang ada. Kita ikuti apa yang diputuskan oleh pengadilan dan Kemendagri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendy meminta agar Kepala Desa di Kabupaten Jember menjelang Pilkada agar tetap profesional dan menjaga netralitas.

Bacaan menarik :  Relawan JIBAY Bangsalsari jember undang H.Bayu Priandoko untuk memupuk kedekatan moral dengan masyarakat

“Karena kita ini kan publik figur, sehingga saya harap para kepala desa bisa menjaga profesionalitas,” pintanya.

Terkait dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Hendy berpesan agar Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga prestasinya akan semakin meningkat.

“Untuk itu kami akan melakukan pendampingan, dengan menerjunkan Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan, agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik. Ini semua untuk keselamatan teman – teman kepada desa,” ujarnya.

Melalui Jaringan seluler nya, Kepala Desa Sidomekar Kecamatan Semboro H. UDI PRIHWIYANTO menjelaskan bahwa SK Perpanjangan Jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanah UU No 3 tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bacaan menarik :  Lagu perpisahan mampu membuat isak tangis di acara lepas pisah siswa siswi Lembaga Miftahul Ulum bedahantoko Desa Curah kalong kecamatan Bangsalsari Jember

“Masing-masing Kepala Desa mendapatkan pertambahan masa jabatan selama 2 tahun,” jelasnya.

Menurutnya atas ketentuan regulasi itu, maka masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang dapat mencalonkan kembali untuk 2 periode, dari yang semula 6 tahun dan dapat mencalonkan kembali hingga 3 periode.

“Atas penambahan masa jabatan itu, kami berusaha untuk bisa membangun sisi mana yang belum terpenuhi , sehingga dapat menjadi lebih baik lagi .

Kabiro : Aji haris

Bagikan postingan
RS Griya Medika Tegaskan Qudrotul – Hankam Sosok Yang Pas Dan Cocok Pimpin Tulang Bawang
0
Polres Metro Jakarta Timur gelar patroli cipta kondisi Harkamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada tahun 2024
0
Wahdi – Qomaru Diserang Isu Diskualifikasi, Deswan: Bukti Kekuatan Kami Tak Terbendung
0
Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Seminar Kebangsaan “Kebersamaan Dalam Keberagaman” Tekankan Toleransi Di Jakarta
0
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!