Pengukuhan masa jabatan 8 Tahun kepala Desa se Kabupaten Jember Jawa Timur oleh Bupati Jember H.Hendy Siswanto

Penulis :

A.haris

Jember, Traznews.com – Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades (kepala Desa) sekabupaten Jember kepada 216 Kepala Desa, di Aula PB Sudirman, pada Senin (10/06/2024) siang.

Pada kesempatan itu Bupati Jember menjelaskan bahwa dari 226 Kepala Desa yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan hanya 216 Kepala Desa. Sedangkan yang 10 Kades belum bisa diberikan, karena ada yang meninggal dan pergantian antar waktu.

“Sedangkan bagi kepala desa yang sedang mengalami masalah hukum, ya kita ikuti regulasi yang ada. Kita ikuti apa yang diputuskan oleh pengadilan dan Kemendagri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendy meminta agar Kepala Desa di Kabupaten Jember menjelang Pilkada agar tetap profesional dan menjaga netralitas.

Bacaan menarik :  H.Budi Hartono putra daerah yang terpanggil mencalonkan Sebagai calon Legislatif DPRD Kabupaten Jember Dapil 7 nomor urut 2 dari partai Gelora untuk membantu masyarakat

“Karena kita ini kan publik figur, sehingga saya harap para kepala desa bisa menjaga profesionalitas,” pintanya.

Terkait dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Hendy berpesan agar Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga prestasinya akan semakin meningkat.

“Untuk itu kami akan melakukan pendampingan, dengan menerjunkan Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan, agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik. Ini semua untuk keselamatan teman – teman kepada desa,” ujarnya.

Melalui Jaringan seluler nya, Kepala Desa Sidomekar Kecamatan Semboro H. UDI PRIHWIYANTO menjelaskan bahwa SK Perpanjangan Jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanah UU No 3 tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bacaan menarik :  Prestasi Gemilang di raih atlit Bina Raga jember di ajang FORDA 1 Jawa Timur dengan 3 Mendali

“Masing-masing Kepala Desa mendapatkan pertambahan masa jabatan selama 2 tahun,” jelasnya.

Menurutnya atas ketentuan regulasi itu, maka masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang dapat mencalonkan kembali untuk 2 periode, dari yang semula 6 tahun dan dapat mencalonkan kembali hingga 3 periode.

“Atas penambahan masa jabatan itu, kami berusaha untuk bisa membangun sisi mana yang belum terpenuhi , sehingga dapat menjadi lebih baik lagi .

Kabiro : Aji haris

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!