Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Jember oleh Bupati Jember Jawa timur

Penulis :

A.haris

Jember, Traznews.com – Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades (kepala Desa) sekabupaten Jember kepada 216 Kepala Desa, di Aula PB Sudirman, pada Senin (10/06/2024) siang.

Pada kesempatan itu Bupati Jember menjelaskan bahwa dari 226 Kepala Desa yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan hanya 216 Kepala Desa. Sedangkan yang 10 Kades belum bisa diberikan, karena ada yang meninggal dan pergantian antar waktu.

“Sedangkan bagi kepala desa yang sedang mengalami masalah hukum, ya kita ikuti regulasi yang ada. Kita ikuti apa yang diputuskan oleh pengadilan dan Kemendagri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendy meminta agar Kepala Desa di Kabupaten Jember menjelang Pilkada agar tetap profesional dan menjaga netralitas.

Bacaan menarik :  HOTMIL QURAN PROGRAM UNGGULAN MUSHOLLA PASRAH DALAM MEMBENTUK KEPRIBADIAN SANTRI

“Karena kita ini kan publik figur, sehingga saya harap para kepala desa bisa menjaga profesionalitas,” pintanya.

Terkait dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Hendy berpesan agar Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga prestasinya akan semakin meningkat.

“Untuk itu kami akan melakukan pendampingan, dengan menerjunkan Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan, agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik. Ini semua untuk keselamatan teman – teman kepada desa,” ujarnya.

Melalui Jaringan seluler nya, Kepala Desa Sidomekar Kecamatan Semboro H.Sugeng menjelaskan bahwa SK Perpanjangan Jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanah UU No 3 tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bacaan menarik :  Ketua LBH PETA jember angkat bicara terkait berita satu media yang menimpa klein nya

“Masing-masing Kepala Desa mendapatkan pertambahan masa jabatan selama 2 tahun,” jelasnya.

Menurutnya atas ketentuan regulasi itu, maka masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang dapat mencalonkan kembali untuk 2 periode, dari yang semula 6 tahun dan dapat mencalonkan kembali hingga 3 periode.

“Atas penambahan masa jabatan itu, kami berusaha untuk bisa membangun sisi mana yang belum terpenuhi , sehingga dapat menjadi lebih baik lagi .

Kabiro :Aji haris

 

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0