Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Jember oleh Bupati Jember Jawa timur

Penulis :

A.haris

Jember, Traznews.com – Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades (kepala Desa) sekabupaten Jember kepada 216 Kepala Desa, di Aula PB Sudirman, pada Senin (10/06/2024) siang.

Pada kesempatan itu Bupati Jember menjelaskan bahwa dari 226 Kepala Desa yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan hanya 216 Kepala Desa. Sedangkan yang 10 Kades belum bisa diberikan, karena ada yang meninggal dan pergantian antar waktu.

“Sedangkan bagi kepala desa yang sedang mengalami masalah hukum, ya kita ikuti regulasi yang ada. Kita ikuti apa yang diputuskan oleh pengadilan dan Kemendagri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendy meminta agar Kepala Desa di Kabupaten Jember menjelang Pilkada agar tetap profesional dan menjaga netralitas.

Bacaan menarik :  PANWASCAM AJUNG MELAKSANAKAN TAHAPAN PEMILU DENGAN TEST WAWANCARA CALON PANWAS DESA/KELURAHAN

“Karena kita ini kan publik figur, sehingga saya harap para kepala desa bisa menjaga profesionalitas,” pintanya.

Terkait dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Hendy berpesan agar Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga prestasinya akan semakin meningkat.

“Untuk itu kami akan melakukan pendampingan, dengan menerjunkan Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan, agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik. Ini semua untuk keselamatan teman – teman kepada desa,” ujarnya.

Melalui Jaringan seluler nya, Kepala Desa Sidomekar Kecamatan Semboro H.Sugeng menjelaskan bahwa SK Perpanjangan Jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanah UU No 3 tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bacaan menarik :  Kunjungan Kepala imigrasi klas I Tpi jember kanwil jawa timur ke Brigif 9/DY/2 Jember Sebagai bentuk senergitas antar lembaga negara

“Masing-masing Kepala Desa mendapatkan pertambahan masa jabatan selama 2 tahun,” jelasnya.

Menurutnya atas ketentuan regulasi itu, maka masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang dapat mencalonkan kembali untuk 2 periode, dari yang semula 6 tahun dan dapat mencalonkan kembali hingga 3 periode.

“Atas penambahan masa jabatan itu, kami berusaha untuk bisa membangun sisi mana yang belum terpenuhi , sehingga dapat menjadi lebih baik lagi .

Kabiro :Aji haris

 

Bagikan postingan
Leovegas Ireland app and mobile guide – Play on the go
0
Keluarga Besar Pujakesuma, Turut Berpartisipasi Memeriahkan Hut Ke-35 Lambar 
0
Aksi Unjuk Rasa Penegakan Hukum dan Penyelamatan Marwah NU: Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang di Muktamar
0
Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan
0
Kapolri Umrohkan “Duo Presisi”: Ulil & Attar Anak Warga Bogor
0
Resmikan Suoh MX Circuit, Nukman Targetkan Masuk Kalender Nasional.
0
Lions Clubs Gelar Pemeriksaan Gula Darah Gratis, Dorong Deteksi Dini Diabetes
0
Distrik 307 B1 Bekerja Sama dengan RS Carolus Hadirkan Carolus Comprehensive Diabetes Center
0
WinHero bonus: volledige gids voor Nederlandse spelers
0
WinHero no deposit bonus: app‑ en mobiel gebruiksgids
0
Bupati Parosil Mabsus Telah Menandatangani MoU Bersama BRI Liwa untuk Layanan Perbankan yang Lebih Aman
0
INAMA Hospitality Center Siap Diluncurkan, Dorong Kolaborasi Industri Perhotelan Indonesia–Malaysia
0