Penganiayaan Massal di Asahan: Pimpinan PT BSP Wajib Bertanggung Jawab

Penulis :

Lucky suryani

Asahan, Traznews. Com Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Sekitar 100–200 orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terbuka terhadap masyarakat sipil.

 

 

Peristiwa bermula ketika rombongan besar datang ke lokasi lahan ±366 hektare. Awalnya tidak terjadi perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, situasi berubah setelah rombongan yang diduga dikomandoi oleh Manajer Security bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut Muslim Saragih melakukan intimidasi verbal terhadap masyarakat.

 

Ucapan provokatif dilontarkan untuk memancing reaksi warga. Namun masyarakat Padang Sari tidak terpancing dan tetap menahan diri.

Tindakan Provokatif dan Perusakan

Tanpa alasan yang sah, kelompok tersebut merobohkan plang milik masyarakat. Tindakan ini patut diduga sebagai perusakan barang milik orang lain yang dapat dijerat Pasal 406 KUHP.

Situasi kemudian memanas ketika terjadi adu mulut di lokasi. Seorang warga bernama Dani yang berusaha melerai justru menjadi korban pemukulan secara beramai-ramai.

Bacaan menarik :  Rencana Aksi Unjuk Rasa Akbar Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

 

 

Tidak berhenti sampai di situ, kelompok tersebut kembali mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang warga yang disebut mengenakan “baju hijau” (Macil).

 

Korban dikejar dan dianiaya menggunakan benda keras hingga mengalami luka robek di kepala dan patah tangan.

Fakta ini secara terang memenuhi unsur:

Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana.

Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir dan atas komando, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang memberi perintah.

Pimpinan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab

Jika benar para pelaku mengatasnamakan perusahaan, maka secara hukum pimpinan PT BSP tidak bisa berlindung di balik dalih “aksi spontan.” Ada dugaan kuat pembiaran bahkan komando struktural.

Bacaan menarik :  Deklarasi Bersama 63 Kepala Sekolah Dan Ketua Osis Pelajar Se Kec Kalideres, Polsek Kalideres Ajak Pelajar Wujudkan Sekolah Bebas Kekerasan

 

Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kerja dan untuk kepentingan korporasi.

Ini bukan lagi konflik lahan. Ini adalah dugaan pengeroyokan brutal terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.

 

Kapolres Asahan Jangan Diam

Masyarakat mendesak Polres Asahan dan Kapolres Asahan untuk:

Segera menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan.

Memeriksa Manajer Security dan pihak yang disebut memberi komando.

Mengusut kemungkinan keterlibatan struktural perusahaan.

Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

 

Jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan membiarkan, publik berhak mempertanyakan netralitas dan keberpihakan hukum di Kabupaten Asahan.

Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan.

 

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan massa yang dibungkus atribut perusahaan.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum

“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Bacaan menarik :  COVID-19 Can Be Treated

 

Jika penanganan di tingkat Polres tidak berjalan objektif, kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, bahkan melaporkannya ke Komnas HAM.”

Peristiwa ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Asahan.

 

Apakah hukum berdiri untuk rakyat, atau tunduk pada kepentingan korporasi?

Kami menunggu tindakan tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan agraria di Sumatera Utara.

 

Tim/red

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0