Pemilik Asli Disingkirkan, PKBM Dijadikan Wakil — Siapa Sebenarnya yang Diwakili Camat Lahei

Penulis :

Lucky sun

MUARA TEWEH, Traznews. Com 14 Agustus 2026 — Prianto Bin Samsuri, pemilik lahan yang sedang memperjuangkan haknya hingga ke Mahkamah Agung RI, mengecam keras pelaksanaan rapat pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (PT NPR) yang digelar Pemerintah Kecamatan Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026. Rapat dengan Undangan Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026 itu dinilai melanggar arahan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara serta mengandung cacat hukum yang nyata.

 

Arahan Resmi Sekda Diabaikan Secara Terang-Terangan

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026 telah menetapkan aturan tegas: lahan yang tumpang tindih atau masih sengketa wajib ditangguhkan pencairannya hingga status hukum jelas. Wajib dilakukan verifikasi lapangan terbuka, musyawarah bersama pihak bersengketa, serta kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak pembayaran.

 

Namun arahan resmi itu tidak dipatuhi. Rapat justru memaksakan kesepakatan tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut.

 

Bacaan menarik :  SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN 

Pemilik Lahan Tidak Diundang — Organisasi PKBM Dijadikan Wakil Palsu

Prianto menyoroti daftar undangan yang sangat janggal: pemilik lahan dan pengelola kebun yang sah sama sekali tidak diundang. Sebaliknya, justru organisasi PKBM (Persatuan Karendan Bersatu Membangun) yang dijadikan perwakilan pemilik lahan – padahal organisasi itu bukan pemilik lahan maupun kebun kelola di wilayah konsesi PT NPR.

 

“Saya kecam keras! Saya adalah putra asli Desa Karendan. Saya sangat mengetahui siapa saja warga yang memiliki kebun kelola dan ladang berpindah tradisional di wilayah tersebut. PKBM tidak mewakili hak kami sama sekali,” tegas Prianto.

 

Selama tahun 2017–2024, Prianto bersama masyarakat hukum adat Desa Karendan, Suku Dayak Dusun Malang, telah melakukan ladang berpindah secara tradisional di wilayah konsesi tersebut. Hak-hak masyarakat adat itu justru diabaikan sepenuhnya dalam rapat.

 

Dasar Putusan Pengadilan Dinilai Keliru – Cacat Hukum!

Poin paling krusial: rapat menyatakan kesepakatan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Padahal, yang sedang diperjuangkan Prianto di pengadilan adalah lahan seluas 140 hektare, sedangkan wilayah yang dibahas dalam rapat adalah PPKH 281 seluas 388,67 hektare. Luasan dan objek berbeda!

Bacaan menarik :  PT Berkah Tani Sultra Minta Mentri Pertanian Evaluasi PPK Karna Menyuruh PT Berkah Tani sultra Untk Mundur Tanpa Ada Kesalahan

 

Lahan 140 hektare itu kini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI – masih ada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali yang sedang ditempuh. Artinya, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Jadi, notulen rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang mengacu pada putusan pengadilan tersebut untuk wilayah yang berbeda, saya nyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM,” tegas Prianto dengan tegas.

 

Kesimpulan & Sikap, Rapat tersebut terbukti:

PERTAMA; Bertentangan dengan Surat Sekda No.500/97/Ek.SDA – yang meminta lahan sengketa ditangguhkan, bukan diputuskan sepihak

KEDUA; Menggunakan dasar putusan yang tidak relevan – luasan dan objek berbeda, belum berkekuatan hukum tetap

Bacaan menarik :  ADPSI dan ASDEPSI Dikukuhkan, Mendagri Tito Soroti Perubahan Desain Pemilu dan Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

KETIGA; Mengabaikan pemilik sah, justru memberi kedudukan kepada pihak yang tidak berhak

KEEMPAT; Melampaui kewenangan – memutus hal yang masih diperiksa Mahkamah Agung

 

Prianto menegaskan tidak akan mengakui hasil rapat tersebut dan akan terus menempuh segala upaya hukum demi menegakkan hak dirinya serta masyarakat hukum adat Desa Karendan yang telah dirampas tanpa dasar hukum yang sah.

 

(TIM-RED)

Bagikan postingan
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Sensaciones únicas para la pesca al hielo con icefishingslot-es.es y un equipo profesional
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0