Jember. Traznews.com.Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu kada.
Dalam rangka melaksanakan tahapan Pemilihan kepala Daerah Kabupaten Jember 2024 ,Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangsalsari gelar pelantikan secara serentak 11 desa sekecamatan Bangsalsari (24 Juni 2024) bertempat di kantor desa masing- masing.
Desa Gambirono melantik 42 orang petugas Pantarlih dengan di hadiri kepala Desa,Babin Kamtibmas dan Babinsa,PPK Bangsalsari,Serta Panwascam Bangsalsari .acara berjalan lancar tidak ada kendala dan dilanjutkan dengan bimbingan tehnik kepada para pantarlih yang sudah dilantik .
Ketua PPS desa Gambirono Ahmad Riski saat di konfirmasi seputar pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji anggota pantarlih tersebut menjelaskan bahwa acara berjalan lancar.
“Alhamdulillah,acara berjalan lancar dan sesuai jadwal yang di tentukan “,ucapnya,”ada kendala sebelum pelantikan terkait isu ada beberapa orang anggota pantarlih yang masuk nominasi berijasah SMP,sedangkan persyaratan dalam retrutmen calon pantarlih minimal lulusan SMA dan sederajat setelah kita cek ternyata punya ijasah SMA ,jadi tidak ada masalah dan pelantikan tetap kita gelar tampa perubahan “.ucap Riski
Di tempat yang sama PPK Bangsalsari Iin Ika Irawati saat di konfirmasi terkait ada miss komunikasi terkait sekertariat menjelaskan “kita masih dalam pembenahan dan perbaikan,yang penting kita ikuti aturan yang ada sehingga kesalah pahaman bisa kita minimalkan”,ucapnya.
Panwas kecamatan Bangsalsari Muklis saat memberikan masukan kepada para pantarlih yang terpilh minta agar bisa menghilangkan image seakan akan panitia pengawas mencari kesalahan kesalahan penyelenggara beliau minta panitia pengawas sebagai mitra untuk mendampingi dalam memperlancar kinerja penyelenggara.
Kabiro : Aji Haris