JAKARTA,traznews.com Setelah unit apartemen dibayar lunas, Ike Farida memenangkan seluruh pengadilan, tapi pengembang Pakuwon grup menolak laksanakan perintah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI untuk serahkan unit, malah merekayasa dan melaporkan Ike ke Polda Metro.
Kasus Mafia Tanah yang diduga
difasilitasi oknum Polda Metro Jaya.
Ike Farida yang 11 tahun lalu membeli lunas unit apartemen dari pengembang PT Elite Prima Hutama tak kunjung mendapatkan unitnya.
Justru malah dituduh pengembang memalsukan akta perkawinannya sendiri. Rekayasa Pakuwon Grup
diduga difasilitasi oknum Polda Metro Jaya, malah Ike dijadikan tersangka. Ike
yang menjadi korban justru dipojokkan oleh oknum Polda yang tidak profesional dan proporsional menangani kasus dengan turut mengkriminalisasi korban mafia
tanah.
KEJANGGALAN PROSES PELAPORAN SEJAK AWAL OLEH KEPOLISIAN
Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari pengembang, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan PT Pakuwon Jati, Tbk., yang sudah dibayar lunas sejak 30 Mei 2012.
Namun hingga kini, unit apartemen yang dibelinya tak kunjung didapatkan. Ike
tanpa henti mengerahkan segala daya upayanya untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sebelumnya, Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Namun, kasusnya dihentikan secara cepat dan berakhir pada SP3 meskipun Alexander Stefanus telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Penghentian kasus LP No
LP/2621/X/2012/PMJ/Ditreskrimum yang dilaporkan Ike sangat janggal dan menimbulkan dugaan kuat bahwa ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, meski Ike telah memenangkan gugatan kepada PT EPH dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana Putusan MA RI No. 53 PK/Pdt/2021.
Putusan tersebut seakanakan tidak berguna dan diindahkan oleh PT EPH. PT EPH yang kalah justru melaporkan
balik Ike ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberikan sumpah palsu dalam persidangan terkait penemuan bukti baru (novum).
Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang cukup. Sudah jelas dan nyata faktanya bahwa Ike sama sekali tidak
pernah bersumpah sebagai penemu novum karena memang bukan Ike yang menemukan novum dan melakukan sumpah tersebut.
Pihak kepolisian yang seharusnya membantu Ike justru malah memproses perkara ini dengan kilat.
Ike yang ditindas oleh PT EPH semakin
dipojokkan oleh kepolisian.
Ditambah, penyidik juga salah mengartikan Pasal 242 KUHP yang dituduhkan kepada Ike.
Pasal 242 KUHP umumnya digunakan sebagai tindak lanjut kekuasaan hakim sebagaimana ketentuan Pasal 174 KUHAP, adapun yang berwenang melakukan penilaian terhadap
sumpah palsu adalah Hakim Ketua. Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk menentukan apakah sebuah sumpah itu palsu atau bukan.
Pembuktian sumpah palsu harus
sesuai dan melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ike selaku pembeli yang sudah mengikuti hukum yang berlaku dan memenangkan berbagai
putusan gugatan semakin menegaskan bahwa dirinya lah yang tidak bersalah.
Penetapan tersangka dan bahkan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah hal di
luar nalar dan aturan yang tidak bisa diterima sama sekali. Penetapan Ike sebagai DPO tidak lain hanya akal-akalan agar praperadilan yang sedang diajukan Ike atas Laporan Polisi
kepada PT EPH atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dihentikan PMJ ditolak Majelis Hakim.
Mengingat berdasarkan SEMA No. 1 tahun 2018, DPO atau keluarganya yang mengajukan praperadilan wajib ditolak. Tak gentar melawan ketidakadilan, Ike meminta
perlindungan hukum dari Kemenkumham, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas
HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch, hingga Presiden karena Hak Asasi Manusia untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan
orang asing, dan hak Ike lainnya telah direnggut dari tangannya.
Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., demi keadilan dan kepastian hukum merekomendasikan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil
Imran untuk melakukan evaluasi guna menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike melakukan sumpah palsu. Rekomendasi ini muncul karena adanya Putusan PN
Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT
EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
Selanjutnya, atas kriminalisasi yang dilakukan oleh POLDA METRO JAYA, kembali Kamaruddin Simanjuntak ikut membela dan memperjuangkan hak Ike, “Karena ada yang tidak beres saya ikut terpanggil untuk bela Ike, memang di polda ini banyak mafianya. Bagaimana mungkin Ike ini dijadikan tersangka sumpah palsu dan memalsukan dokumen. Ike ini gak sumpah atau nyuruh orang lain sumpah, yang sumpah itu penemu novum namanya Monica. Kalau dokumen palsu tidak ada itu, ini perjanjian kawinnya asli sudah didaftarkan pula di KUA Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Silakan saja media juga untuk cek kebenarannya. Masa polisi mau ditipu-tipu sama pelapor, adakan itu proses penyelidikan. Masa kalah sama akun-akun gosip di media sosial”
Oleh karena itu, kepolisian sebagai penegak hukum garda terdepan harus mengevaluasi kembali perkara ini karena proses penetapan tersangka ini keliru besar. Yang salah bukanlah
pembeli, melainkan pihak pengembang. Rentetan ketidakadilan yang didapatkan oleh Ike seharusnya membuat frustasi para Aparat Penegak Hukum (APH) karena Ike selaku korban yang tidak bersalah justru terus-terusan dijadikan bulan-bulanan oleh kebengisan para
penguasa.
APH harusnya berbondong- bondong untuk melindungi Ike, terkhusus pihak kepolisian untuk mengevaluasi serta menghentikan kasus ini. Bukankah seharusnya
kepolisian membela pihak yang benar, bukan membela pihak yang dapat mempermainkan dan menyalahi hukum.