Oknum ASN Tersangka Kasus  KDRT, Hari Ini Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Lampung barat.

Penulis :

Red

Lampung BaratSat Reskrim Polres Lampung Barat dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Resmi telah menahan ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung barat Arta Dinata (38) Sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) terhadap NMS (33) yakni istrinya sendiri.Selasa.(31/05/22)

Berdasarkan Surat perintah penahanan Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka hari ini, yang sebelum nya Arta Dinata ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Sat reskrim polres Lampung barat dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan sebulan yang lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, M.M.,melalui Kanit lV PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka hari ini dilakukan kurang lebih selama 1 jam.

Bacaan menarik :  Kecamatan BNS Laksanakan Pemusnahan Matrial Pilpratin Serentak 2022

Selanjutnya, keluarga bersama Arta Dinata memenuhi panggilan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat sekira pukul 15:00.WIB. setiba di Mapolres lampung barat Langsung memasuki Ruang pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada 22 pertanyaan yang diajukan Terhadap Arta Dinata terkait kasus KDRT kepada istrinya sendiri Arta Dinata saat pemeriksaan kooperatif, Mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang di ajukan penyidik unit PPA polres Lampung barat.

Tersangka Kini ditahan Selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut, jika dalam waktu proses belum selasai maka diperpanjang selama 40 hari kedepannya, kemudian disiapkan berkasnya dan dilimpakan Ke kejaksaan guna proses Hukum lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Dukung Program Hanpangan, Koramil 12/BTH Panen Padi

Sementara itu Arta Dinata saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku terhadap dirinya.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menggunakan pendamping hukum untuk penyelesaian kasus yang menimpanya.

“Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, saya menghormati dan mengikutisemuaproseshukumyangberlaku, untuk saat ini kita ikuti proses hukum yang berlaku dan saat ini kami belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum apa pun terkait penetapan saya sebagai tersangka,” tutupnya

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!