Oknum ASN Tersangka Kasus  KDRT, Hari Ini Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Lampung barat.

Penulis :

Red

Lampung BaratSat Reskrim Polres Lampung Barat dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Resmi telah menahan ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung barat Arta Dinata (38) Sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) terhadap NMS (33) yakni istrinya sendiri.Selasa.(31/05/22)

Berdasarkan Surat perintah penahanan Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka hari ini, yang sebelum nya Arta Dinata ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Sat reskrim polres Lampung barat dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan sebulan yang lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, M.M.,melalui Kanit lV PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka hari ini dilakukan kurang lebih selama 1 jam.

Bacaan menarik :  Jalan Menuju UPTD Puskesmas Sekincau Peteng Gaess...

Selanjutnya, keluarga bersama Arta Dinata memenuhi panggilan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat sekira pukul 15:00.WIB. setiba di Mapolres lampung barat Langsung memasuki Ruang pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada 22 pertanyaan yang diajukan Terhadap Arta Dinata terkait kasus KDRT kepada istrinya sendiri Arta Dinata saat pemeriksaan kooperatif, Mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang di ajukan penyidik unit PPA polres Lampung barat.

Tersangka Kini ditahan Selama 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut, jika dalam waktu proses belum selasai maka diperpanjang selama 40 hari kedepannya, kemudian disiapkan berkasnya dan dilimpakan Ke kejaksaan guna proses Hukum lebih lanjut.

Bacaan menarik :  AKP Hi. SAHRIL PAISON : Kita Wajib Membudidayakan Gotong Royong Sebagai Budaya Warisan Nenek Moyang

Sementara itu Arta Dinata saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku terhadap dirinya.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menggunakan pendamping hukum untuk penyelesaian kasus yang menimpanya.

“Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, saya menghormati dan mengikutisemuaproseshukumyangberlaku, untuk saat ini kita ikuti proses hukum yang berlaku dan saat ini kami belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum apa pun terkait penetapan saya sebagai tersangka,” tutupnya

Bagikan postingan
Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara
0
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0