Jakarta, traznees. Com 10 September 2024, – Musyawarah Nasional (Munas) ke-13 Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) digelar di Grand Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan. Mengusung tema “Urgensi Undang-Undang Penilai Sebagai Payung Hukum Profesi Penilai Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan & Pemerataan Pembangunan (Visi Indonesia Emas)”, acara ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan strategis untuk empat tahun ke depan.
Ketua Panitia Munas XIII MAPPI, Ir. Nur Ali Nugroho, M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa Munas kali ini akan memilih pengurus baru, termasuk Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pengurus Nasional (DPN). “Pemilihan pengurus dilakukan dalam dua paket, yaitu paket BSS yang terdiri dari Budi Prasojo, Dina, dan Wahyu Mahendra, serta paket Wahid yang beranggotakan Nirwan Yoga, Ahmad Muda, dan Dedi Muhammad,” ungkap Nur Ali.
Selain itu, Munas ini juga akan memilih Dewan Penilai, yang bertugas mengawasi proses penilaian di berbagai wilayah Indonesia. “Dewan Penilai ini terdiri dari 9 orang yang akan dipilih dari 12 kandidat yang ada,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pemilihan Dewan Pengawas Keuangan (DPK) juga akan dilakukan. Saat ini, terdapat empat kandidat untuk posisi tersebut, yaitu Bapak Putra Andalan, Ibu Ema Rosalina, Bapak Faisal Ahmad, dan satu kandidat lain yang namanya belum disebutkan.
Yang berbeda dari Munas kali ini adalah pemilihan Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), organisasi yang menaungi kantor-kantor penilai publik. Tiga kandidat yang bersaing adalah Bapak Tari Perang Angin, Bapak Abdullah Fitriantoro, dan Bapak Luki Hendriawan.
Munas XIII ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa hingga Kamis. Pada hari pertama dan kedua, Munas akan difokuskan pada sidang-sidang dan perumusan kebijakan, sementara pada hari ketiga dilakukan pemilihan pengurus secara langsung. Munas kali ini diikuti oleh 4.029 peserta, dengan 629 peserta hadir secara langsung di lokasi dan sisanya mengikuti secara daring dari berbagai wilayah di Indonesia. Proses pemilihan dibagi ke dalam 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 kota, dari Medan hingga Jayapura.
Dalam rangkaian acara, telah diselenggarakan sarasehan yang menghadirkan perwakilan dari empat kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beberapa pembicara yang hadir antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan, Bapak Arif Wibisono, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Ibu Dr. Kebunsari, Direktur Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Bapak Imron, serta Ahli Menteri Pariwisata, Ibu Raden.
Nur Ali menekankan pentingnya urgensi undang-undang untuk profesi penilai sebagai payung hukum. “Profesi penilai seringkali berhadapan dengan berbagai masalah hukum, terutama dalam kegiatan pembebasan lahan. Oleh karena itu, undang-undang yang menjadi payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi dan memfasilitasi kerja kami,” jelasnya.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait profesi penilai sudah masuk dalam daftar prioritas di DPR. “Kami berharap RUU ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi profesi penilai di Indonesia,” tutup Nur Ali.