Menjaga Marwah Hukum di Papua: ILMISPI Instruksikan Konsolidasi Nasional Kawal Independensi Peradilan
JAYAPURA, 1 FEBRUARI 2026 – Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) melalui Instruksi Nasional Nomor: 102/B/Sek-ILMISPI/I/2026, secara resmi menyerukan kepada seluruh fungsionaris BEM FISIP se-Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap dinamika penegakan hukum di Papua. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap terciptanya keadilan, kemakmuran, dan kesetaraan hukum yang objektif.
Fokus Utama Pengawasan Hukum:
Dalam rilis resminya, ILMISPI menyoroti beberapa poin krusial yang tengah diuji dalam persidangan Praperadilan Nomor: 10/Pid.Sus/2026/PN Jap agar tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku:
Aspek Prosedur dan Identitas: Terdapat perhatian serius terhadap akurasi data administrasi kependudukan (NIK dan Tanggal Lahir) dalam berkas perkara, guna menghindari terjadinya kekeliruan subjek hukum (Error in Persona) yang dapat membatalkan prosedur demi hukum.
Perlindungan Hak Tersangka: Mengawal terpenuhinya hak-hak mendasar sesuai Pasal 51 dan 56 KUHAP, termasuk pendampingan bahasa melalui penerjemah tersertifikasi bagi pihak terkait serta perlindungan dari segala bentuk tekanan fisik maupun psikis selama proses penyidikan.
Validitas Pembuktian: Mendorong transparansi dalam pengelolaan barang bukti, khususnya terkait klaim material yang harus didukung oleh bukti fisik penimbangan, hasil laboratorium resmi, dan prosedur penyitaan yang sah guna menjamin objektivitas persidangan.
Etika dan Profesionalisme: Meninjau kembali proses upaya paksa dan penggeledahan agar senantiasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perkapolri tentang Hak Asasi Manusia, guna menghindari adanya intimidasi dalam bentuk apapun.
Komitmen Mahasiswa:
Sekretaris Jenderal ILMISPI, Reski Sudirman, menyatakan bahwa konsolidasi ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga marwah institusi penegak hukum agar tetap profesional dan terpercaya. Mahasiswa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara independen berdasarkan fakta hukum yang otentik.

ILMISPI juga mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga situasi tetap kondusif demi terciptanya kepastian hukum bagi investor dan masyarakat adat di Kabupaten Keerom dan sekitarnya.**