MELAWI – Traznews. Com Maskan Arfandie alias Maskani bersama 10 warga Dusun Tori Jaya dan Nawak Permai, Desa Lengkong Nyadom, *Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi*, menagih janji eksekusi atas tanah seluas +/- 400 Ha.

Tanah tersebut adalah objek sengketa dalam Putusan *No. 07/Pdt.G/2013/PN.Stg* yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Uniknya, 11 warga sebagai Tergugat berjuang tanpa didampingi pengacara sama sekali dan memenangkan perkara di PN Sintang, PT, Kasasi, hingga PK.
bahwa kami 11 org yg dulunya mreka gugat ke pngadilan, itu perwakilan warga masyarakat dari dua dusun, ya itu dusun tiri jaya dan dusun nawak permai, jdi yg perlu sedikit tambahan, kami 11 org yg dulu mreka gugat itu perwakilan dari warga dua dusun, 2 dusun 130 am KK.
Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 21 Agustus 2024. Namun hingga Oktober 2026, eksekusi tak kunjung dilaksanakan.
Akibat penundaan tersebut, kondisi objek sengketa rusak berat. Video dan foto bukti yang diambil Oktober 2026 menunjukkan kubangan bekas tambang emas tanpa izin (PETI) dompeng dengan air keruh, serta lahan gosong bekas dibakar dengan tanaman mati.
“Sudah ada surat panggilan dari PN Sintang. Kami mohon eksekusi jangan ditunda lagi, sebelum tanah 400 Ha ini habis dirusak PETI,” kata Maskan.
Warga berharap PN Sintang segera turun ke *Desa Lengkong Nyadom, Kec. Ella Hilir, Kab. Melawi* untuk eksekusi fisik.