Banten-Pada hari Rabu 20 April 2022 *LSM JAMBAKK (JAringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan)* melakukan laporan aduan terkait dugaan korupsi sebesar 450 Milyar di Bank Banten kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, *LSM JAMBAKK* dalam laporan ini sudah melakukan investigasi terkait data data debitur macet yang melakukan proses Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi yang dilakukan sekira pada tahun 2017 sampai 2020 yang lalu di karenakan pemberian kredit kepada para debitur tidak sesuai dengan Standar Operational Prosedure (SOP) Perbankan, bahkan ada yang memberikan jaminan aset berupa sertifikat tanah yang fiktif, proyek pekerjaan yang juga fiktif serta pencairan dana pinjaman yang bukan di peruntukan untuk pekerjaan, melainkan untuk kepentingan pribadi, oleh karena hal tersebut diatas disebabkan terjadinya kredit macet oleh para debitur.
Dalam hal ini dikatakan oleh ketua *LSM JAMBAKK (JAringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan)* Feriyana menyatakan bahwa korupsi pembobolan Bank Banten yang salah satu contoh dari puluhan debiturnya yaitu PT. HNM yang patut diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bank Banten pada saat itu dalam memuluskan modus operandi berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) untuk pembiayaan proyek- proyek di duga fiktif dan jaminan kelayakan kredit yang tidak sesuai dengan prinsip STANDARD OPERATING PROCEDURE(SOP) perbankan, oleh karena itu kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena dengan angka kredit macet yang begitu besar saya harap pihak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa saudara Kemal Idris beserta pejabat bank banten lainya yang terlibat untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara itu peran dari Komisaris Bank Banten perwakilan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten sebagai pengendali utama permodalan yang selama 1 tahun terakhir yang seharusnya melaporkan kebobrokan ini kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah yang nota bene adalah atasan nya, serta dapat melaporkan langsung kepada alat penegak hukum, sehingga kami meyakini bahwa kinerjanya tidak berfungsi sebagai pengawas permodalan dimana saham mayoritas Bank Banten adalah dimiliki oleh Pemprov Banten yang juga adalah uang rakyat Banten,dan perlu di ingat dalam undang-undang korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah termasuk bentuk korupsi yang harus segera di proses secara hukum.
Dalam waktu yang sama seketaris jenderal/sekjen *LSM JAMBAKK* Andi Permana menyatakan agar kejaksaan agung segera memeriksa serta menangkap dan mengadili oknum pejabat Bank Banten, dengan segala keinginan besar yaitu membersihkan Banten dari segala bentuk Korupsi,dan agar masyarakat Banten mengetahui bahwa laba Bank Banten pada 2021 sampai tahun kedepannya hanya diperuntukkan untuk menutupi hutang yang disebabkan kasus pembobolan oleh para debitur tersebut diatas.
*Hati hati dengan Uang Rakyat BANTEN*
Salam Brantas Korupsi di Banten!!!……, dengan segala keinginan besar yaitu membersihkan Banten dari segala bentuk Korupsi.