Tulang Bawang Barat, Traznews– Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH TUBABA) dampingi kasus Pelecehan seksual dimana korbannya, sebut saja Bunga (16) warga asal Kecamatan Tumijajar kabupaten setempat,
telah menjadi korban pelecehan seksual, peristiwa tersebut terungkap usai viralnya sebuah vidio tidak senonoh di dunia maya dengan durasi kurang dari satu menit yaitu 0,53 detik, dimana terlihat korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi Kumbang (16) Bukan nama sebenarnya, dimana pelaku itu sendiri adalah pacar korban,
Dikatakan Ketua LBH TUBABA Ari G TANTAKA, Hari ini kita sedang melakukan pendampingan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak,
” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/394/X1/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH, maka Tim LBH dan KOMNAS PA TUBABA melakukan pendamping terhadap korban ke Mapolres Lampung Tengah, karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Lampung Tengah maka kemarin keluarga korban membuat LP, hari ini kedua kalinya kami melakukan pendampingan, berdasarkan keterangan korban bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yang statusnya pacar meminta sejumlah uang,
Lebih lanjut Ari Tantaka SH menambahkan terduga pelaku harus di proses secara adil untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,
“pelaku harus di hukum seberat beratnya Karna korbannya masih nak di bawah umur, dimana undang-undang perlindungan anak, sangsi pidana jelas dan tidak bisa di ganggu gugat agar tidak terulang kembali perbuatan serupa di Bumi ragem sai mangi wawai, bukan hanya merusak mental anak yg menjadi korban akan tetapi merusak nama harum Kabupaten yang kita cintai ini, “Pungkasnya,