Lampung Barat-Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan MA ( 37) atas dugaan Kasus Tindak pidana “Persetubuhan Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Hukum Polres Lampung Barat. Senin 06/01/25.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, Melalui Kasat Reskrim Iptu. Juherdi Sumandi,S.H,M.H., membenarkan perihal penangkapan tersebut .
“Terduga Pelaku MA (37) berhasil kita amankan setelah Polres Lampung Barat menerima laporan dari Pelapor Nomor: LP / B / 83 / XI / 2024 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG , tanggal 14 November 2024” jelas Kasat.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh IPDA NECO ELANDI, S.H. melakukan penangkapan terhadap MA (37) yang saat itu sedang berada di rumahnya. Selanjutnya MA (37) di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”
“Korban Bunga (bukan nama sebenarnya ) usia 14 tahun pada Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib telah mendapat perlakuan yang tidak senonoh Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh MA (37), apabila terbukti melakukan perbuatanya MA (37) melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” tutupnya .