Jakarta, traznews. Com Diskusi publik bertajuk ,”Kontroversi Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan” yang berlangsung pada Senin (16/12/2024) di Cafe Rahanf Tuna Sedap Max, Menteng, Jakarta Pusat, membahas isu-isu krusial seputar peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Salah satu topik yang menarik perhatian adalah fenomena pilkada “melawan kotak kosong,” yang dianggap sebagai persoalan pelik dalam demokrasi di Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Yusfitriadi dari Vinus Indonesia, Jeirry Sumampow dari Tepi Indonesia, Jojo Rohi dari KIPP Indonesia, Ray Rangkuti dari Lima Indonesia, Lucius Karus dari Formappi Indonesia, Arif Susanto dari Exposit Strategic, serta Rizki Riyanto, Direktur Eksekutif LS Vinus, yang sekaligus bertindak sebagai moderator.
Dalam diskusi, salah satu isu yang menonjol adalah kasus pasangan calon kepala daerah yang didiskualifikasi. Narasumber menjelaskan bahwa pasangan calon nomor 1 hanya memperoleh suara sekitar 27-28%, sementara pasangan calon nomor 2, yang telah didiskualifikasi, justru mendapat lebih dari 50% suara. Namun, karena aturan PKPU menetapkan bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon yang didiskualifikasi secara otomatis dihitung untuk pasangan calon yang sah dalam surat suara, pasangan nomor 1 akhirnya dinyatakan menang.
“Ini menjadi perdebatan menarik karena meskipun ada pelanggaran substansial, hasil akhirnya tetap menguntungkan pasangan tertentu. Di sisi lain, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Banjar, tetapi tidak ada gugatan sehingga tidak ada sanksi serupa,” ujar Yusfitriadi salah satu pembicara.
Yusfriadi juga menyampaikan momentum pertama adalah MK yang sedang berjalan, dan saya pikir itu penting, untuk putusan peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan hati nurani dan objektifitas,” ujarnya
“Dan satu lagi ketika merevisi UU ketika Prabowo untuk pemilihan pilkada kembali ke DPRD , DPR ikut misalnya. Dan apa yang di sampaikan Bahlil untuk kembali ke DPRD, berapa banyak Golkar yang ada di DPRD dan ini jangan sampai ada konspirasi ” ucapnya
Ray Rangkuti dari Lima Indonesia juga menanggapi terkait pada pemilihan pilkada melawan kotak kosong. Jangan seperti main bola tanpa lawan, ngga ada kiper , ngga ada sayap kanan pemain tapi tidak bisa mencetak gol” ini kan lucu jadinya, KPU ini harusnya rasional bukan malah irasional ” ucapnya
Para narasumber juga mengkritisi opsi-opsi yang tersedia dalam menangani pelanggaran ini. Beberapa usulan, seperti tetap mempertahankan dua calon dengan hanya mendiskualifikasi calon wakil walikota, tidak diambil. Akibatnya, muncul situasi pilkada melawan kotak kosong, yang dianggap tidak ideal bagi demokrasi.
“Diskusi ini menggambarkan kompleksitas kasus di Pilkada Banjarbaru, termasuk bagaimana sanksi diberlakukan terhadap pasangan calon secara keseluruhan, meskipun pelanggaran mungkin hanya dilakukan oleh salah satu pihak dalam pasangan tersebut,” jelas Rizki Riyanto.
Diskusi ini diharapkan memberikan masukan penting bagi KPU dan stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul selama Pilkada 2024. Publik menunggu langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan demi menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan.