Ketua Umum MUB Minta Pelaku Penganiayaan Siti Maryam Segera Ditangkap

Penulis :

Lucky sun

Tangerang Selatan, traznews. Com 4 Juni 2024 – Ketua Umum Maluku Utara Bersatu (MUB), Oktofianus H. Sero, mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan dengan inisial CS. CS telah melakukan tindakan penganiayaan (kdrt ) terhadap istrinya, Siti Maryam (SM), dengan memaksa masuk ke kamar korban dan memukuli korban di rumahnya. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Menurut korban CS yang merupakan Suaminya korban, tiba-tiba memasuki rumah dan ke kamar SM dan langsung melakukan pemukulan serta mencakar korban hingga SM berteriak minta tolong. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, sehingga pelaku segera pergi sambil menyampaikan kata – kata ancaman pada korban.

 

 

Menurut korban, Ini bukan pertama kalinya CS melakukan penganiayaan terhadap SM. Sebelumnya, SM telah mengalami penganiayaan pada tanggal 20 Agustus 2023, 25 November 2023, 10 Desember 2023, dan terakhir pada 2 Juni 2024. Penganiayaan terakhir ini langsung dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan ditemani oleh saksi, yang merupakan tetangga korban. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket.

Bacaan menarik :  Pemberian Bansos Oleh Polri di wilayah Jakarta Utara

 

Akibat penganiayaan tersebut, SM mengalami pukulan hingga hidung mengeluarkan darah, dan terdapat beberapa luka cakar di tubuhnya. Korban telah menjalani visum pada malam itu juga dengan didampingi petugas piket dari Polres Tangerang Selatan.

 

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum MUB, Oktofianus H. Sero, bersama Wakil Ketua Umum MUB, Rusli Sudin, ST berkunjung ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 13 Juni 2024, untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh CS terhadap SM. Kedatangan mereka disambut oleh petugas piket yang menerima laporan korban dan dijanjikan akan disampaikan ke Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan.

 

Oktofianus H. Sero meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menahan pelaku CS yang dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari SM. “Apalagi ada laporan penganiayaan yang berulang kali dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Pengembang perumahan Wajib Melaksanakan Undang Undang Dengan Menggunakan. Tukang Bersertifikat

 

Wakil Ketua Umum MUB, Rusli Sudin, juga menyampaikan agar pelaku segera ditindak, karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan mengingat ini bukan pertama kalinya SM mengalami penganiayaan. Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat dimediasi oleh Binmas Polsek Curug Binong dan RT setempat dan pelaku sudah membuat pernyataan pada saat itu namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

 

Keluarga besar Maluku Utara Bersatu (MUB) berharap pihak kepolisian dapat seger bua mengambil tindakan tegas untuk memastikan keselamatan SM dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.Tim Mabes News. Firman, Aman Golda

Bagikan postingan
Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara
0
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0