METRO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro (EI) Sebagai tersangka atas perkara korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020, (19/05/22).
Dari pantauan Media diberita.com (EI) terlihat keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan Rompi orange, serta dengan penjagaan ketat yang dilakukan oleh petugas sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial EI sebagai tersangka.
“Kita tetapkan mantan kepala DLH berinisial E,” singkatnya.
Jaksa menetapkan (EI) sebagai tersangka Eka Irianta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Sampai berita ini diterbitkan, masih menunggu keterangan lebih lengkap dari jaksa terkait kasus tersebut diatas.