Lampung Barat — PT PLN (Persero) Rayon Liwa mengimbau seluruh penyedia jaringan internet/WiFi dan masyarakat agar tidak memasang maupun melilitkan kabel fiber optik secara ilegal pada tiang listrik milik PLN.
Pemasangan kabel yang tidak sesuai ketentuan dinilai dapat menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi petugas PLN maupun masyarakat. Selain mengganggu jaringan kelistrikan, kabel yang dipasang sembarangan juga berpotensi menyebabkan korsleting dan membahayakan keselamatan jiwa.
Sahroni selaku Karo Yantek Sekincau menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik PLN untuk pemasangan jaringan komunikasi harus dilakukan sesuai prosedur dan memiliki izin.
“Dampaknya dapat membahayakan petugas dan masyarakat, termasuk berpotensi menyebabkan korsleting listrik. Karena itu, kami mengimbau agar tidak memasang kabel WiFi atau fiber optik secara ilegal di tiang listrik,” tegas Sahroni,Rabu 20 Agustus 2026.
Ia juga menegaskan, apabila petugas menemukan jaringan WiFi atau kabel fiber optik yang dililitkan pada tiang listrik PLN tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka petugas akan mengambil tindakan berupa pemutusan jaringan.
PLN mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan jaringan listrik dan tidak melakukan pemasangan kabel secara sembarangan. Keselamatan masyarakat dan petugas merupakan tanggung jawab bersama.
“Jangan tunggu terjadi kecelakaan. Pastikan setiap pemasangan jaringan dilakukan secara resmi, berizin, dan sesuai standar keselamatan.”pungkasnya .