Herwanto Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Terkait Kasus Vina Dan Eky Di Cirebon

Penulis :

Jakarta,traznews. Com Advokat Herwanto, SH, bersama timnya resmi mendaftarkan gugatan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024.

 

Gugatan yang diajukan oleh Herwanto berfokus pada aspek keadilan dan penanganan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut. Tampak hadir dalam pendaftaran gugatan ini adalah beberapa advokat yang tergabung dalam timnya, termasuk Hendrawan Syah, SH, Daniel Michael, SH, dan Kordi Hasugian, SH.

 

Herwanto menyampaikan bahwa keadilan di seluruh wilayah Indonesia sedang terancam oleh berbagai kasus yang muncul ke permukaan. Ia menyoroti beberapa kasus yang sedang mencuat, seperti di Rokan Hilir, Soreang, Lampung, dan Bekasi. Menurutnya, ada dua kelompok masyarakat yang kini terbagi dalam menanggapi hukum: kelompok yang berjuang untuk mengungkap kebenaran dan kelompok yang berusaha menyembunyikannya.

Bacaan menarik :  Selama Operasi Zebra Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tindak 107 Pelanggar Lalulintas

 

“Kita doakan agar Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan seluruh Kapolda di Indonesia berada di sisi yang benar, berjuang dengan sekuat tenaga menggunakan harta, ilmu, dan jabatan mereka untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujar Herwanto. Ia juga berharap agar para aparat penegak hukum, khususnya Kapolri, tetap menjadi sosok yang terhormat dalam menjalankan tugasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Herwanto juga meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus Vina. Menurutnya, ketidakadilan di satu wilayah bisa berdampak luas ke wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. “Jika ada ketidakadilan di satu wilayah, itu akan mengancam keadilan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

 

Bacaan menarik :  Riau Corruption Watch laporkan Mafia Lahan di BP Batam ke KPK

Selain itu, Herwanto menegaskan pentingnya kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti dalam proses hukum. Menurutnya, keterangan saksi hanya bisa dianggap sebagai alat bukti jika didukung oleh bukti lain yang dihasilkan dari metode investigasi ilmiah, seperti CCTV atau keterangan dari orang yang pertama kali berada di tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Pengadilan tidak pantas memberikan hukuman atas ketidakadilan bagi mereka yang tidak bersalah,” pungkas Herwanto, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan bukti yang valid.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!