Jakarta, traznews . com indonesia jurnalis – 4 November 2024 — Gerakan Rakyat Peduli Cagar Budaya menggelar aksi protes di depan Kemendikbudristek yang mendesak pihak Tugu Hotel untuk segera mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Mereka juga menuntut pencabutan izin operasi hotel tersebut serta penutupan total, karena dianggap telah melanggar aturan terkait pelestarian cagar budaya.
Para demonstran yang tergabung dalam gerakan ini menilai bahwa Tugu Hotel telah merubah fungsi trotoar di sekitar bangunan hotel yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum, khususnya pejalan kaki. Mereka menegaskan bahwa cagar budaya tidak boleh diubah fungsinya, dan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk diperuntukkan bagi kepentingan komersial pihak hotel. Ini melanggar hak masyarakat yang ingin berjalan kaki di area tersebut,” ujar salah seorang perwakilan Gerakan Rakyat Peduli Cagar Budaya.
Menurut undang-undang mengenai pelestarian cagar budaya, segala bentuk perubahan yang dilakukan pada area atau bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha yang beroperasi di sekitar situs-situs penting agar tidak mengganggu hak masyarakat serta tidak merusak elemen-elemen penting dari cagar budaya.
Pihak Tugu Hotel sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Namun, demonstran berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk memastikan bahwa peraturan mengenai pelestarian cagar budaya dapat ditegakkan dengan tegas dan konsisten.
Aksi protes ini juga diwarnai dengan seruan untuk melindungi kawasan bersejarah dari kepentingan komersial yang merusak. Para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Tugu Hotel mengembalikan trotoar dan memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.