Lampung Timur -Menindaklanjuti Laporan NGO Perkumpulan Lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia (NGO LANTAI),Terkait adanya dugaan Perusahaan Tambang Batu Ilegal Atas nama PT Margamulya Batu Sejahtera,di Desa Margamulya kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur, Kamis 18 september 2025 Dinas ESDM Provingsi Lampung & Dinas Lingkungan Hidup melakukan Verifikasi lapangan terkait adanya dugaan Tindak pidana Kegiatan pertambangan Ilegal,dengan menurunkan Tim verifikasi lapangan yang dipimpin Ibu Yulia Mustikasari.ST Yang menjabat Kabid Penaatan dan peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas ESDM Provingsi Lampung.
Saat di lokasi,Kepada Awak Media Ibu Yulia menyampaikan dari Hasil sidak di Lokasi ditemukan bahwa PT Margamulya Batu Sejahtera sudah mempunyai izin Eksplorasi dan belum mengantongi izin persetujuan Lingkungan atau Perli,Namun ternyata Perusahaan Tambang Batu Andesit ini Sudah melakukan kegiatan Produksi,sehingga Diputuskan Perusahaan harus menghentikan kegiatan Sampai semua izin dipenuhi,dan Rencananya Rabu 24 September 2025,akan di laksanakan pemasangan Plang penghentian Kegiatan Produksi di PT Margamulya Batu Sejahtera.
Plang pemberhentian kegiatan tersebut akan di cabut apabila Perusahaan sudah menyelesaikan semua tahapan perizinan dan Sanksi Administrasi akibat selama ini telah melakukan penambangan Batu Ilegal sudah di penuhi.
Penjelasan Tersebut membuat Kuasa Hukum Perusahaan terdiam setelah di awal Marbun selaku kuasa Hukum PT Margamulya Batu Sejahtera menuding Laporan NGO Lantai ke ESDM itu Laporan Palsu,Dan sempat memancing perdebatan antara Pelapor dan Kuasa Hukum.dan uniknya kantor Hukum yang menjadi Perusahan tersebut Adalah Kantor Hukum Hi, Kemari SH,MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur,padahal menurut Undang – Undang Advokat seorang Advokat yang di lantik menjadi anggota DPRD harus cuti dan menutup Kegiatan di Kantor Hukumnya,Namun Nama Hi Kemari SH,MH terpampang Jelas di Kantor PT Margamulya Batu Sejahtera.
Dari keterangan Satpam di perusahaan Lokasi PT Margamulya Batu Sejahtera adalah milik Oknum Anggota DPRD Lampung Timur ,Hi Kemari SH ,MH.dan Perusahaan sudah melakukan Produksi selama bertahun-tahun,Sebelumnya bernama PT Bumi Agung Qorindo dan di tahun 2024 beralih nama menjadi PT Margamulya Batu Sejahtera.dengan karyawan mencapai puluhan orang dan setiap Harinya puluhan Mobil baik truk maupun Fuso keluar mengangkut batu splite untuk di kirim ke berbagai wilayah.
jika hal ini Benar tentu ini sangat memprihatinkan dan patut menjadi perhatian Badan kehormatan DPRD Lampung Timur mengingat sebagai Anggota DPRD Lampung Timur,seyogyanya harus memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat,bukan malah menjadi bagian dari Usaha Ilegal yang sangat merugikan Negara.
Indikasinya makin terlihat Jelas saat Awak media makan siang di lokasi nampak Oknum Ketua komisi 3 DPRD Lampung Timur sedang berkumpul bersama Kuasa Hukum dan terlihat di lokasi Rumah makan tersebut ada tim ESDM yang baru saja melakukan Verifikasi di Lokasi PT Marga Mulya Batu Sejahtera hal ini tentu saja mengundang tanda tanya di benak Awak media,ada apakah sehingga Oknum Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur bersama Tim kuasa hukum PT MBS berada di RM Luwes dimana disana sedang ada Tim ESDM Provingsi Lampung yang sedang Makan Siang.
Ketua Umum NGO Lantai,Murtadho.SH yang Akrab di Panggil Bang Edo yang ikut turun Kelokasi kepada Awak Media menjelaskan Bahwa benar NGO Lantai melaporkan dugaan Tindak Pidana Adanya Perusahaan Tambang Batu Ilegal Ilegal sebagai mana di maksud Pasal 158 jo Pasal 35 Undang – Undang no 03 tahun 2020,dan turunnya tim dari ESDM Provingsi Lampung ke PT Margamulya Batu Sejahtera merupakan Tindak Lanjut Dari Laporan tersebut.
Edo menambahkan dari Hasil verifikasi lapangan Tim menemukan fakta bahwa Izin PT Margamulya Batu Sejahtera masih belum lengkap dan baru memiliki Izin Eksplorasi sehingga ESDM memutuskan menghentikan semua kegiatan di lokasi tersebut.
Menurutnya Apa yang Dilakukan oleh PT Margamulya Batu Sejahtera jelas Ilegal dan merupakan Tindak pidana yang harus mendapat Sanksi sesuai aturan yang berlaku,karena Dampaknya sangat merugikan keuangan Negara,mengingat selama bertahun – Tahun berproduksi PT Margamulya jelas tidak membayar kewajiban Pajak dan Restribusi ke Daerah,ini jelas pidananya,tinggal APH berani tidak menegakan Hukum untuk Perusahaan Tambang Ilegal yang terindikasi ada keterlibatan Oknum Ketua Komisi 3 DPRD kabupaten Lampung Timur di sana…