Jakarta,traznews.com
Konferensi pers tim kuasa hukum Dr Ike Farida S.H LLM terkait permaslahan kliennya Dengan PT Elite prima Hutama ank perusahan pakuwonjati TBK(18/11/2022)
Asas Proporsionalitas hakim dalam menegakkan hukum adalah prinsip dasar yang harus ditaati. Adalah tugas utama mereka untuk memberikan keadilan pada pihak yang benar dan berhak. Apa yang terjadi ketika hakim memihak kepada pemain borjuis yang sudah jelas merugikan masyarakat kecil?
Kali ini, institusi ini diduga melanggar kode etik berupa Pengadilan yang bersindikasi dengan konglomerat Pakuwon Jati group yang dikenal dekat dan memiliki koneksi dengan Pengadilan dalam menekan dan mengkriminalkan masyarakat.
Satu dekade telah berlalu sejak Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. tak kunjung mendapatkan haknya sebagai konsumen akibat pengembang tak bertanggung jawab bernama PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group. *Kasus berawal dari PT EPH yang sejak 30 Mei 2012 lalu enggan melaksanakan kewajibannya untuk serahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Alih-alih ditangani, Ike justru dijadikan tersangka dan didiskriminasi oleh para penegak hukum.* Seakan tidak cukup, hakim yang sudah semestinya melindungi korban pun tidak memihak kepada Ike yang sangat dirugikan dalam kasus ini. 4 Putusan yang telah dimenangkan Ike terhadap PT EPH pun diabaikan begitu saja oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki wewenang penuh untuk hal tersebut. Akibatnya, pelaksanaan eksekusi tidak kunjung dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
Dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PN Jaksel pun menjadi hal yang sepatutnya muncul ke permukaan dan dipertanyakan oleh kita Semua