Dr  Yuspan Zalukhu , Aparat Penegak Hukum Harus Patuh pada KUHP Baru, Tidak Ada Pengecualian!!! 

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA –  Traznews. Com Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (YLBHI PDNI) yang juga Ketua Bidang Hukum PDNI, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan ketentuan daluwarsa pada KUHP baru.

 

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar Forum Keadilan Jakarta bersama LIDI (Litbang Detik Indonesia) di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).

 

Dalam forum tersebut, Dr. Yuspan menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila aparat penegak hukum mengabaikan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

 

“Apabila terjadi perbedaan penafsiran di antara aparat, tentu ada konsekuensinya. Semua tindakan penyidik, penuntut umum, hingga hakim diatur oleh undang-undang. Kalau sudah jelas daluwarsa, tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, aparat yang dengan sengaja mengesampingkan ketentuan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, tidak ada pengecualian dalam penerapan undang-undang, termasuk bagi aparat penegak hukum.

 

“Berlakunya undang-undang ini tidak ada pengecualian. Semua aparat penegak hukum wajib tunduk. Kalau sudah jelas kewenangan penuntutan gugur, tetapi tetap dipaksakan, itu bertentangan dengan asas hukum dan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Casino en ligne et jeu responsable : garder la main sur la partie

 

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

 

Menanggapi pertanyaan media usai acara terkait penyidik yang menggunakan barang bukti tidak sesuai ketentuan, Dr. Yuspan menekankan bahwa aparat penegak hukum justru terikat oleh lebih banyak aturan dibandingkan masyarakat umum.

 

“Penegak hukum itu banyak peraturan yang mengikat dirinya daripada masyarakat biasa. Seperti yang disebut tadi, penyidik Polri yang melanggar kode etik itu diatur dalam kode etik kewajiban-kewajiban dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Bila itu tidak dilakukan, maka dapat dituntut tanggung jawabnya dengan melaporkan ke Propam. Nanti akan diklasifikasikan apakah itu sebatas pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik. Ada proses sidangnya dan ada putusan. Putusan maksimal bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, sanksi etik atau disiplin internal tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

 

“Dan proses hukumnya di peradilan tidak gugur sampai di situ. Masih bisa dilaporkan di peradilan umum yang konsekuensinya hukuman badan atau penjara,” tambahnya.

Bacaan menarik :  The way to select the Best Free VPN With respect to Mac

 

Dukung Reformasi Polri

 

Dalam kesempatan itu, Dr. Yuspan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SP3 (Satria Peduli Pelayanan Publik) serta dosen Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya dan sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, turut menyoroti peran strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan.

 

Menurutnya, kehadiran Polri sangat berdampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

 

“Kehadiran Polri sangat berdampak signifikan. Bila tugas yang diemban dijalankan menggunakan hati dan mempedomani peraturan perundang-undangan maka hasilnya sangat positif mendukung kinerja sejumlah penyelenggara negara sehingga semua dapat berkontribusi mempercepat pencapaian cita-cita kemerdekaan NKRI. Tapi bila Polri menjalankan tugas yang diembannya dengan hati yang buta, kriminalisasi dan tidak profesional, tidak proporsional dan tidak prosedural, maka berdampak luas pada segala institusi penyelenggara lainnya sehingga Indonesia yang kita rindukan lebih baik malah hancur sehancur-hancurnya,” paparnya.

 

 

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung reformasi Polri secara menyeluruh, termasuk peningkatan kualitas dan integritas setiap personel.

 

“Karenanya sebagai bentuk kecintaan masyarakat pada Polri harus mendukung sepenuhnya reformasi Polri dalam hal ini setiap personel Polri yang mengawaki Polri. Jangan ada benalu-benalu, bila ada segera potong dan buang. Kita yakin masih banyak personel Polri yang baik dan punya hati, karenanya kesejahteraan mereka harus prioritas juga jangan diabaikan,” tandasnya.

Bacaan menarik :  Viral, Kasus Pengrusakan Tempat Laundry di Grogol Petamburan Terungkap, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Di Jambi

 

Diskusi yang dipandu Putri Amalia dari Detik TV tersebut juga menghadirkan Faomasi Laia, SH., MH., praktisi hukum, serta Akmaluddin Rachim, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

 

 

Forum ini menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi dan praktisi hukum untuk membedah implementasi KUHP baru, khususnya terkait isu daluwarsa dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Bagikan postingan
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0
Buka Peluang Kerja bagi Warga, Kapolda Metro Jaya Gandeng Dua Perusahaan Lewat Program POLIRAN
0
Kapolda Metro Jaya Silaturahmi dengan The Jakmania, Perkuat Komunikasi untuk Sepak Bola yang Kondusif
0